Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kades Roomo Gresik Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kades Roomo Gresik Ditahan



Berita Baru, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan Kepala Desa (Kades) Roomo, Kecamatan Manyar di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari Kecamatan Cerme, Gresik. Penahanan Rusdianto berdasarkan surat penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT-03/M.M/.27/FD.2/08/2022, per tanggal 29 Agustus 2022.

Kepala desa aktif yang menjabat selama dua periode ini langsung digelandang ke rutan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik selama kurang lebih 5 jam atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016-2018.

“Hari ini, penyidik Tindak Pidanan Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan badan pada tersangka R selaku Kepala Desa Roomo atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pemerintah Desa Roomo Kecamatan Manyar tahun 2016-2018,” tegas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda yang didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah.

Berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Gresik, potensi kerugian negara sebesar Rp 270 juta. Setelah menahan tersangka, penyidik Pidsus Kejari Gresik akan segera melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk dilakukan persidangan.

“Tersangka R yang aktif sebagai Kades Roomo kami tahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan proses penyelidikan atas kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018 beberapa bulan lalu.

Penyelidikan dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan. Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, selanjutnya Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka.