Istri Herry Wirawan Akan Bersaksi di Persidangan
Berita Baru, Jakarta – Kasus perkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kepada 13 anak didiknya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang akan dilanjutkan hari ini, Kamis (30/12).
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan enam saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
“Saksi ada tiga dan ada tiga saksi ahli,” kata Dodi sebagaimana dikutip dari Kumparan.
Menurut Dodi, tiga saksi yang akan memberikan keterangan yakni istri Herry Wirawan dan dua orang dari Kementerian Agama.
Sementara, tiga saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli pidana hingga dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Masih tertutup (sidangnya) karena tindak asusila,” ucap Dodi.
Dari kasus perkosaan Herry Wirawan terhadap 13 santri, lahir sembilan bayi. Herry Wirawan menggunakan bayi-bayi malang ini sebagai alat untuk meminta sumbangan anak yatim kepada donatur.
Kasus pemerkosaan itu dilakukan di berbagai tempat seperti hotel, apartemen, hingga pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan.
Herry Wirawan telah menikah dan memiliki tiga orang anak. Ia dan istrinya merupakan warga asli Garut yang merantau ke Kota Bandung dan mendirikan pondok pesantren di kawasan Antapani. Pesantren ini dikelola bersama sang istri.
Herry Wirawan kemudian mengumpulkan donasi dari masyarakat hingga terkumpul dana dan membangun pesantren di kawasan Cibiru. Di lokasi ini, para santri dimanfaatkan menjadi kuli bangunan.