Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Istana Belum Pastikan Penandatangan UU Cipta Kerja
Foto: Dokumen Kapresidenan

Istana Belum Pastikan Penandatangan UU Cipta Kerja



Berita Baru, Jakarta — Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan bahwa Istana Negara masih belum memastikan kapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Iya memang pertemuannya sudah dilakukan, nanti pastinya Setneg yang akan sampaikan karena administrasinya dan tugasnya ada di sana,” terang Irfan, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (2/12).

Sebagaimana diketahui, DPR dan pemerintah sudah menyetujui UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU itu dalam jangka waktu 30 hari.

Dijelaskan oleh Tenaga Ahli Kedeputian KSP Donny Gahral Adian sempat bahwa draf UU Ciptaker masih dalam proses di Istana usai diserahkan DPR pada 14 Oktober lalu. Istana, kata Donny, akan melakukan pemeriksaan teknis dari UU tersebut.

“Saya kira dipelajari, karena Presiden yang menandatangan jadi harus diperiksa apakah ada kesalahan redaksional atau teknis akan dibereskan dulu baru di tandatangan ini soalnya lembar negara,” tutur Donny, Senin (26/10) di Jakarta.

Meskipun ada prosedur pemeriksaan hal teknis yang akan dilakukan, Dony memastikan tidak ada perubahan substansial di UU itu. UU Ciptaker diyakini akan ditandatangani, meski terjadi gejolak di masyarakat.

“Substansi Insya Allah tidak ada perubahan,” kata dia.

Sementara itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia mengatakan bahwa Presiden tidak meneken UU itu di 30 hari, maka RUU Cipta Kerja dintakan sah.

Hal itu tercantum dalam pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika masih ada penolakan, maka masyarakat bisa mengajukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, MK juga bisa menguji UU secara formil dan materiil. Hal itu ada dalam ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Lewat uji formil, MK bisa memutuskan suatu undang-undang dibatalkan secara keseluruhan sebab prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan.

Penting diketahui, uji materiil merupakan cara menilai apakah sebagian atau seluruh ketentuan dalam suatu UU bertentangan dengan konstitusi.