Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ISMAFARSI Soroti Penerapan PMK No 26 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian
Pernyataan sikap ISMAFARSI

ISMAFARSI Soroti Penerapan PMK No 26 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian



Berita Baru, Jakarta – Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi (ISMAFARSI) menilai penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 26 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian dapat menurunkan pelayanan keprofesian apoteker di puskesmas.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal ISMAFARSI Damas Raja dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan bersama Arva Pandya Selaku Staf Ahli Advokasi dan Yuliansyah Staf Ahli Kajian selaku Strategis, serta delapan perwakilan wilayah ISMFARSI.

Damas menerangkan bahwa ISMAFARSI memiliki tujuan untuk mewujudkan adanya mahasiswa farmasi yang bertanggung jawab, sadar, serta mampu dalam menjunjung tinggi norma dan etika profesi farmasi.

“Dalam orientasi kemajuan profesi, selain secara horizontal kita melakukan pengabdian kepada masyarakat dan memperhatikan sumber daya mahasiswa farmasi. Secara vertical kita juga perlu bersikap sebagai antitesa terhadap kebijakan yang sedang terjadi,” tutur Damas.

ISMAFARSI, lanjut Damas, menuntut stakeholder terkait agar mengambil kebijakan terhadap pemberlakukan PMK 26 tahun 2020.

“ISMAFARSI menilai terdapat celah yang berakibat pada menurunya marwah keprofesian apoteker di puskesmas, yang di khawatirkan juga menurunkan efektivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tutur Damas.

Selain itu, ISMAFARSI juga mendesak Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) selaku organisasi profesi yang agar melakukan pendataan terkait Puskesmas yang tidak memiliki Apoteker.

“Hal ini harus segera dikawal, IAI harus menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah agar melakukan analisis komprehensif dan mencari solusi untuk pemenuhan Apoteker di Puskesmas, terkhususnya stabilisasi jumlah serapan Apoteker pada sistem CPNS pada daerah yang masih kekurangan Apoteker,” tegas Damas.

“Selain itu juga diperlukan adanya dorongan baik berupa program atau cara cara lainnya dari stakeholder IAI dalam rangka memberdayakan apoteker dan memperbaiki ketersediaan apoteker pelayanan di daerah terutama di 3T sehingga tidak terjadi kelangkaan apoteker,” imbuhnya.

ISMAFARSI juga mendesak organisasi profesi IAI dan seluruh stakeholder farmasi untuk melakukan kolaborasi yang baik dalam mempersiapkan RUU Kefarmasian dan mengusulkan kembali ke DPR RI untuk masuk ke PROLEGNAS 2019-2024 sebagai solusi terbaik guna mengakomodir berbagai permasalahan kefarmasian.