Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

institusi agama yang tak beragama
sumber: medium

Institusi Agama yang Tak Beragama



Miri Priyas Tutik


Penodaan agama di negeri ini, terulang kembali. Kerap kali, kita mengetahui penodaan agama jika melanggar kesusilaan atas nilai agama itu sediri. Misalnya, perzinanan, pencurian, pembunuhan, hingga kasus Hayok yang membut geger atas kesalahan berucap yang mengaitkan firman Allah soal kepemimpinan. Tapi, ada yang lebih tak beradab dalam penodaan agama hari ini, sebut saja korupsi yang merajalela. Parahnya korupsi itu terjadi di sebuah instansi agama yakni Kementrian Agama. 

Data ICW tahun 2021 kembali merilis dosa Kementrian Agama, satu di antaranya Korupsi Bantuan Operasional (BOP) penanganan Covid – 19 dari Kemenag untuk lembaga keagaamaan islam di Kabupaten Pekalonga, Kabupaten Takalar, Kabupaten Wajo, dan Kota Pasuruan. Tentu aktor yang terlibat dalam dosa struktural adalah penjabat kantor wilayah kemenag dan pimpinan pesantren.

Ihwal, ini bukan satu – satunya. dosa serupa dan praktik berburu rente pernah terjadi pada institusi Kemanag. Sebut saja Mantan Mentri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012 – 2013. Tidak hanya itu, gelagak usil Romahurmuziy atau sapaan kerennya Romi yang tersandung kasus jual beli jabatan tahun 2019. Menerima uang haram dari Haris Hasanuddin yang merupakan pejabat kemenag Kanwil Jawa Timur. 

Itulah rentetan peristiwa rasua yang mencedrai kepercayaan publik. Korupsi tidak mengenal ambang batas di negeri ini. Semua memiliki potensi besar dalam melegalkan praktik tersebut. Keyakinan beragama belum tentu menjamin pribadi mereka lolos dari rayuan iblis berbentuk korupsi. Institusi keagaaman seakan tameng pembenar atas semua laku dan aksi korupnya. 

Nilai keagamaan dipertaruhkan bersamaan dengan laku “ketidak-beragamaan” para pejabat di instansi keagaamaan itu. Simbol agama yang disematkan pada Kementrian itu, hanya kata tak bermakna. Semua memiliki potensi melakukan kejahatan extra ordinary crimes. Terbukti dari analisis Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) yang menerangkan bahwa “penyebab korupsi diantaranya sifat tamak manusia untuk memperkaya diri sendiri”.   Artinya, korupsi dapat terjadi jika ada peluang, selayaknya kasus yanga akhir – akhir ini terjadi, misalnya korupsi bantuan sosial. 

Padahal Indonesia dikenal sebagai bangsa relegius yang tentu akan melarang korupsi dalam bentuk apapun. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan korupsi bagi karpet merah untuk siapapun. Sebagaimana, Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2017 dalam Rilis ICW yang menyebutkan, “Tidak adanya hubungan antara tingkat religius dengan perilaku korupsi”

Nilai agama yang digadang-gadang, terutama oleh para pemuka agama sekaligus pejabat negara sebagai salah satu alat untuk menekan korupsi, Tampak tak berarti manakala mereka dihadapkan pada uang dan kekuasaan. Hal ini ditunjukkan dengan korupsi berjalan subur di tengah masyarakat. Semua adalah ulah dari penguasa yang dholilm.

Dalam skema politik yang tak beradab saat ini, masyarakat sedang dipertontokan bagaimana relasi kuasalah yang melahirkan korupsi yang sistematis dan terorganisir. Pejabat yang bermental korup di Kemenang adalah wajah politik modern hari ini. Patittingi & Jurdi (2016) dalam buku yang berjudul “Korupsi Kekuasaan Dilema penegakan Hukum di Atas Hegemoni Oligarki” menuliskan “Perpanduan antara kekayaan dan kekuasaan menyebabkan individu atau kelompok memiliki kewewenangan yang besar pada lembaga-lembaga publik untuk meguasainya. Penguasaan terhadap lemabaga-lembaga publik tersebut bukan hanya untuk kepentinga publik sebagaiman yang diterapkan oleh undang-undang, lebih jauh dari itu, mereka menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok.”

Kekuatan kekuasaan yang tak terkontrol karena minimnya partisipasi publik menjadi peluang seorang pejabat melakukan penyelewengan kekuasaan tersebut. Selain itu, sifat pejabat yang bermental korup tidak lepas dari faktor setelah itu. Membangun aliansi yang pragmatis untuk memupuk kekayaan diri sendiri ataupun kelompok. Setidaknya, memperkuat kelompok dan simpul korup di kemanag, sebagaiman perkataan Menag Yaqut. Membuat geger dunia maya atas hadiah yang akan diberikan kepada salah satu ormas. 

Ironisya, hal tersebut difasilitasi oleh sistem demokrasi hari ini. sebuah sistem yang tak lagi menepatkan kedaulatan ditangan rakyat namun, hanya segelintiran orang yang memiliki kekayaan dan kekuasaan semata. Dan akhirya, demokrasi dan kebebasan politik yang sesungguhnya hanya ada ketika pemilu dan pilkada. Hal serupa pernah dikatakan oleh Joseph Schumpeter yang memaknai sebuah demokrasi hanya sebatas mekanisme pemilu. 

Suara keadilan masyarakat hanya ada saat pemilu, setelah itu hanya ada di penguasa dan pemiliki modal. Menurut Pontoh (2005) “Kekuasaan koorporasi yang sangat hegemonik dan monopolis ini tentu mengakibatkan sebuah tata dunia yang timpang”.  Ditandai dengan ketidakadilan sosial dan makin merebaknya kemiskinan. Itulah dampak yang terjadi akibat korupsi yang dilakukan oleh para penguasa. Melihat Indonesia dalam data BPS (2021) yang menyebutkan Sebanyak 27,54 juta penduduk Indonesia berstatus miskin”. 

Oleh karena itu, seharusnya instasi agama yang bernama Kementrian Agama memiliki peran dalam menuntaskan kemiskinan tersebut. Dikarenakan setiap agama memberikan nilai moral yang berujung pada kesejahteraan umatnya. Bukan malah sebaliknya menodai nilai agama dan menjadikan kepentingan agama sebagai objek dari korupsi. Parahnya, seluruh kekuasaan dan akses sumberdaya yang dimandatkan justru dimanfaatkan untuk merampas hak setiap warga. 

Perlu adanya upaya pencegahan secara radikal untuk menekan korupsi. Utamanya, komitmen perbaikan di dalam institusi tersebut. Komitmen itu, bukan hanya sekedar janji yang lihai nan cakep kala diucapkan layaknya si politikus yang jago berjanji di festival tapi paling ingkar kalo sudah menjabat. Melainkan sebuah komitmen yang memegang tuguh prinsip suci keagamaan (ilmu dana amal) dalam menodorong keadilan sosial. hanya dengan begitu, institusi keagamaan yang tercederai oleh perilaku korup dapat dipulihkan sebagaimana tujuannya.

Sebaliknya, jika kemenag tidak menggunakan paradigma tersebut, dan tetap merawat virus rasuah tersebut, maka setiap program yang dijalankan tidak akan mendasarkan dirinya pada prinsip kemanusian. Karena itu, paradigma keadilan dan kemanusiaan hal penting memberi kepercayaan kepada masyarakat dan secara bersamaan, mereka dapat terlibat dalam perjuangan kolektif melawan korupsi. 

Selain itu, internaslisasi nilai dan pengamalan moral keagamaan seharusnya menjadi landasan. Sebab moral keagamaan memiliki dua demensi. pertama, nilai agama yang tertuang secara ibadah setiap agama dan kedua, nilai sosial yang harus menjadi landasan utama setiap interaksi sosial manusia di muka bumi sebagai satu kesatuan ekosistem yang setara. Manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam. 


Miri Priyas Tutik – Pegiat Anti Korupsi di MCW Malang