Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Insentif Fiskal
Para pemateri di sesi pertama dalam diskusi Mini Workshop Pengembangan TAPE/TAKE di Riau, Senin (4/10).

Insentif Fiskal untuk Lingkungan Mutlak Dibutuhkan, Ini Skemanya



Berita Baru, Jakarta – Seturut menurunnya kualitas lingkungan hidup di Indonesia, berbagai inisiatif hijau ramai diperbincangkan. Salah satunya insentif fiskal berbasis ekologi.

Menurut penjelasan Ahmad Taufik dari The Asia Foundation (TAF), insentif fiskal berbasis ekologi dapat dilaksanakan melalui kebijakan transfer fiskal dari pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintah dibawahnya berdasarkan penilaian hasil kinerja terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini ia sampaikan dalam Mini Workshop Pengembangan Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) di Riau, Senin (4/10).

Taufik menuturkan, insentif fiskal berhubungan dengan gagasan membangun dari pinggiran.

“Ini semacam gerakan masyarakat sipil untuk mendorong adanya pendanaan lingkungan hidup,” jelasnya.

Pinggiran di sini menunjuk pada skema pergerakan yang bermula dari sub-nasional menuju nasional. Ketika biasanya dari nasional ke daerah, maka skema ini sebaliknya.

Adapun skema insentif fiskal yang dimaksud memuat empat (4) model, yakni Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi (TANE), TAPE, TAKE, dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE).

“Dari semuanya, yang terbaru dan sedang dikembangkan lebih lanjut adalah ALAKE. Bentuknya alokasi, sehingga ia berbeda dengan lainnya,” papar Taufik dalam diskusi yang dipandu oleh Sartika Dewi ini.

Semua skema tersebut, lanjut Taufik, dimaksudkan untuk mendorong adanya pendanaan khusus berupa transfer fiskal untuk daerah-daerah yang memiliki perhatian pada keberlangsungan lingkungan hidup.

Untuk itu, dalam kebijakan TANE terdapat tiga (3) mekanisme yang dioptimalkan, yakni melalui Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Perlindungan Lingkungan.

Kebijakan TAPE berupa Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi kepada Kabupaten atau Kota. Adapun kebijakan TAKE dapat diwujudkan melalui Bankeu dari Kabupaten kepada Desa dan/atau sebagai bagian dari reformulasi Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan  ALAKE merupakan Alokasi Anggaran dari Kabupaten/Kota kepada Kelurahan (AAK). 

“Ini semua disusun agar skema EFT bisa menyeluruh dan bisa menyediakan insentif di semua tingkatan,” ungkap Taufik dalam diskusi yang merupakan rangkaian dari Festival Inovasi Ecological Fiscal Transfer (EFT) ini.

“Tujuan lainnya adalah untuk menuju sinergi dan kolaborasi di semua tingkatan,” imbuhnya.

Kesesuaian dengan Kebijakan Daerah

Dalam acara yang diselenggarakan oleh The Asia Foundation (TAF) bekerja sama dengan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau dan didukung Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Indonesia Budger Center, The Reform Initiatives (TRI), dan Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) ini Taufik juga menyinggung soal indikator.

Menurut Taufik, indikator dari skema ini adalah kesesuaian dengan kebijakan pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi, dan seterusnya.

“Jadi, pijakannya memang itu, sesuai dengan kebijakan daerah,” tuturnya.

Hal senada disampaikan oleh Purnama Irwansyah Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau.

Purnama memaparkan ada enam (6) kebijakan yang selaras dengan skema insentif fiskal berbasis ekologi ini, antara lain Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014, UU nomor 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 77 tahun 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Riau nomor 18 tahun 2017, dan Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 3 tahun 2019.

“kebijakan-kebijakan ini bersinggungan dengan pendanaan dalam kaitannya dengan kelestarian lingkungan,” ungkapnya.

Pergub nomor 18 tahun 2017 umpamanya, Purnama melanjutkan, ini berhubungan langsung dengan ketentuan bahwa Pemerintah Provinsi Riau dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Tujuannya untuk mengatasi kesenjangan fiskal dan membantu capaian kinerja program prioritas mereka. Arahnya pun pada kegiatan yang bersifat mendesak dan strategis.

“Pendeknya, nanti skema insentif fiskal ini dananya bisa kita ambilkan dari dana-dana ini, yang tertuang dalam beberapa kebijakan tersebut,” jelasnya.