Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Inilah Tanggapan Jokowi Menggenai Wacana Presiden 3 Periode

Inilah Tanggapan Jokowi Menggenai Wacana Presiden 3 Periode



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas, menolak masa jabatan presiden diubah menjadi tiga periode atau maksimal 15 tahun masa jabatan dalam rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Saya tidak menghendaki adanya wacana-wacana seperti pemilihan presiden oleh MPR hingga masa jabatan presiden yang dapat sampai tiga periode sebagaimana yang saat ini tengah bergulir,” ungkap Jokowi.

Kepada para jurnalis, Kepala Negara mengatakan bahwa saat awal berkembangnya wacana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945, ia bertanya-tanya apakah wacana tersebut memang hanya berkutat pada urusan haluan negara saja.

“Saya ini produk dari pemilihan langsung sehingga saat itu waktu ada keinginan untuk amendemen (terbatas) apa jawaban saya? Apakah bisa yang namanya amendemen itu hanya dibatasi untuk urusan haluan negara? Apakah tidak melebar ke mana-mana?” ujarnya.

Ia juga memandang bahwa wacana tersebut dapat berimplikasi luas hingga memunculkan isu-isu baru di luar tujuan semula.

“Sekarang ini kenyataannya seperti itu kan (melebar)? Ada yang lari ke presiden dipilih oleh MPR, ada yang lari presiden tiga periode, ada yang lari presiden satu kali tapi delapan tahun. Akan ke mana-mana,” ungkapnya.

Secara pribadi, Kepala Negara memandang bahwa dibandingkan berbicara seputar hal tersebut, lebih baik segenap tenaga difokuskan pada upaya-upaya peningkatan ekonomi yang menghadapi tantangan dari tekanan-tekanan eksternal. Menurutnya, isu-isu tersebut membutuhkan perhatian besar untuk dapat dicarikan jalan keluarnya.

“Jadi lebih baik tidak usah amendemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan-tekanan eksternal yang sekarang ini bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini tengah berkembang isu di masyarakat mengenai amendemen UUD 1945 utamanya yang berkaitan dengan pemilihan presiden. Selain wacana pemilihan presiden oleh MPR, dinamika terkini bahkan menyebut sejumlah opsi mengenai masa jabatan presiden yang di antaranya menjadi tiga periode hingga satu periode saja namun berjangka waktu delapan tahun.