Inilah Nama-Nama Kementerian Kabinet Indonesia Maju
Berita Baru, Jakarta – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang perlu membentuk Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Atas pertimbangan tersebut, pada tanggal 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Butir KESATU Keppres tersebut menyebutkan, membentuk Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, yaitu:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Kementerian Sekretariat Negara;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
- Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Diktum Kedua Keppres tersebut mengangkat nama-nama menteri, dan Diktum Ketiga Berbunyi: “Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan,”. (*)