Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Inilah Nama-Nama Kementerian Kabinet Indonesia Maju

Inilah Nama-Nama Kementerian Kabinet Indonesia Maju



Berita Baru, Jakarta – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang perlu membentuk Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Atas pertimbangan tersebut, pada tanggal 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Butir KESATU Keppres tersebut menyebutkan, membentuk Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, yaitu:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  5. Kementerian Sekretariat Negara;
  6. Kementerian Dalam Negeri;
  7. Kementerian Luar Negeri;
  8. Kementerian Pertahanan;
  9. Kementerian Agama;
  10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  11. Kementerian Keuangan;
  12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  13. Kementerian Kesehatan;
  14. Kementerian Sosial;
  15. Kementerian Ketenagakerjaan;
  16. Kementerian Perindustrian;
  17. Kementerian Perdagangan;
  18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia;
  19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  20. Kementerian Perhubungan;
  21. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  22. Kementerian Pertanian;
  23. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  24. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  25. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  27. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  28. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  31. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  32. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  33. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
  34. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Diktum Kedua Keppres tersebut mengangkat nama-nama menteri, dan Diktum Ketiga Berbunyi: “Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan,”. (*)