Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua KPU
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dalam sidang etik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (27/2/2023). (Foto: Istimewa)

Ini Penjelasan Ketua KPU Soal Pernyataan Proporsional Tertutup



Berita Baru, Jakarta – Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menjelaskan maksud dari pernyataan sistem proporsional tertutup pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim menjelaskan pernyataan itu sebagai bentuk sosialisasi terkait perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Bahwa perlu teradu tegaskan atau jelaskan bahwa pada pernyataan yang teradu sampaikan terkait dengan sistem Pemilu sebagaimana dalil aduan dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas UU Pemilu, yaitu untuk menyampaikan informasi berkaitan dengan perkembangan tahapan Pemilu,” kata Hasyim dalam sidang etik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Hasyim menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan untuk mendukung sistem proporsional tertutup. Dia menyebut pernyataan mengenai sistem Pemilu yang disampaikan dalam pidatonya pada Kamis (29/12/2022) hanya informasi kepada masyarakat.

“Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan langsung atau tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup,” ujarnya.

“Justru jika teradu tidak memberikan informasi berkaitan dengan tahapan Pemilu teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang telah diamanatkan pasal 14c UU Pemilu,” sambung dia.

Hasyim mengatakan tidak bermaksud menimbulkan kegaduhan dari pernyataannya tersebut. Dia mengatakan KPU hanya bertugas menyampaikan informasi dan sosialisasi terkait perkembangan tahapan Pemilu kepada masyarakat.

“Teradu kembali memberikan penjelasan terkait konteks sistem Pemilu sekaligus memohon maaf apabila ternyata terhadap pernyataan yang teradu sampaikan terkait sistem Pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan, dan mungkin diskusi tidak perlu,” tuturnya.

Hasyim sebelumnya diadukan Muhammad Fauzan Irvan karena dinilai bersikap tidak mandiri, lantaran mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup atau Pemilu coblos gambar partai. Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih.