Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ingin Plesir Ke Pulau Dewata, Simak Surat Gubernur Bali Terbaru
Wisatawan di pantai Bali

Ingin Plesir Ke Pulau Dewata, Simak Surat Gubernur Bali Terbaru



Berita Baru, Bali – Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada beberapa wilayah tertentu di pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2020.

Kebijakan tersebut disusul dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tertanggal 8 Januari 2021.

Gubernur Bali Wayan Koster merespon kebijakan tersebut dengan melakukan perubahan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dalam surat perubahan yang diterbitkan pada Jum’at (8/1) tersebut, Wayan Koster merubah dua poin terkait pelaku perjalanan menuju Bali yang menggunakan moda transportasi udara, serta pengguna transportasi darat dan laut.

Sebelumnya, bagi wisatawan yang menggunakan transportasi udara diwajibkan menunjukkan keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau keterangan uji Rapid Test Antigen paling lama 7 hari sebelum keberangkatan. Klausul tersebut diperpendek menjadi 2 hari untuk hasil Swab-PCR dan 1 hari untuk Rapid Test Antigen.

“Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia,” bunyi Surat Gubernur Bali butir 2 huruf b tersebut.

Ingin Plesir Ke Pulau Dewata, Simak Surat Gubernur Bali Terbaru
Ingin Plesir Ke Pulau Dewata, Simak Surat Gubernur Bali Terbaru

Perubahan ketentuan juga dilakukan pada butir 2 huruf c yang mengatur perjalanan dengan transportasi darat dan laut. Sebelumnya pelancong wajib menunjukkan hasil uji Swab-PCR dan Rapid Test Antigen paling lama 7 hari, lalu diperpendek menjadi paling lama 2 hari untuk Swab-PCR dan 1 hari untuk Rapid Test Antigen.

“Ketentuan selain butir 2 huruf b dan huruf c, tidak mengalami perubahan,” Tutup Koster pada bagian akhir surat tersebut.

Secara khusus surat Gubernur Bali ini ditujukan kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), serta pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum di seluruh Bali.