Ingatkan Bawaslu, Relawan Pemantau Pemilu: Dana Covid-19 Rawan Ditunggangi Kepentingan Kampanye
Berita Baru, Gresik – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang mendorong berbagai lembaga pengawas pemilu untuk mulai terlibat aktif. Salah satunya yang dilakukan relawan Awasi Penyelenggara Pemilu.
Mereka memperingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara benar. Hal itu agar tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara dan menguntungkan salah satu peserta Pilkada 2020.
Anggota relawan Awasi Penyelenggara Pemilu dari LKBH Bintang Indonesia, Jabir meminta Bawaslu agar mengawasi para Kepala Daerah yang hendak ikut berkontestasi mencalonkan sebagai diri peserta di Pilkada 2020 mendatang. Hal ini karena pihaknya mensinyalir penggunaan fasilitas negara dalam hal ini APBD yang di gunakan untuk penanganan Covid-19 sangat rentan ditumpangi kepentingan kampanye Pilkada 2020.
“Penyaluran bantuan sosial (bansos) selama masa pandemi Covid-19 sangat rentan digunakan sebagai alat kampanye terselubung untuk memuluskan langkah memenangi Pilkada 2020,” ujarnya.
Selain kampanye terselubung dengan menggunaan anggaran Covid -19 sebagai alat kampanye, Jabir mengingatkan agar bentuk pelanggaran tersebut selalu diperhatikan dan diawasi oleh Bawaslu.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan para kepala daerah tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye. Larangan ini termuat pada Pasal 304 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” jelas Jabir.