Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Indra Kenz Ditahan, 4 Rekeningnya Diblokir PPATK
(Foto: Antara)

Indra Kenz Ditahan, 4 Rekeningnya Diblokir PPATK



Berita Baru, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menerbitkan surat perintah penahanan terhadap influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

“Sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dikutip dari Antara, Jumat (25/2/2022).

Ia mengatakan Indra bakal menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Adapun penahanan itu dilakukan terhitung sejak kemarin.

“Langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022,” jelas dia.

Sementara, pengacara Indra, Wardaniman Larosa mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan apabila kliennya sudah resmi ditahan.

Namun demikian, kata dia, upaya tersebut masih bakal dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak keluarga Indra untuk dapat meminta persetujuan langkah-langkah hukum lanjutan yang bakal ditempuh.

“Tentu kami akan berdiskusi dengan keluarga daripada saudara Indra Kenz,” kata Wardaniman, Jumat (25/2/2022).

Ia mengakui setidaknya ada empat rekening kliennya yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Iya betul (pembekuan rekening), termasuk punya klien kami. Kalau nggak salah empat rekening ya,” kata pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa.

Dia menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan terhadap rekening dalam negeri kliennya. Namun, Wardaniman enggan merinci jumlah uang yang berada di beberapa rekening tersebut.

“Saya enggak bisa sebutkan (nilai dalam rekening). Rekening dalam negeri,” katanya.

Dalam perkara ini, Indra terancam dipenjara hingga 20 tahun. Dia dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.

Sebelum menetapkan Indra sebagai tersangka, Bareskrim telah memeriksa puluhan saksi dalam beberapa waktu terakhir. Para korban yang melapor pun juga telah diperiksa pada Kamis (10/2).

Kepada polisi, korban mengaku terpikat investasi melalui aplikasi Binomo lantaran dijanjikan keuntungan hingga 85 persen.

Dari hasil pemeriksaan, para korban diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Padahal, Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option lain yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena tak memiliki izin.