Indonesia Tingkatkan Kewaspadaan Perjalanan ke Singapura
Berita Baru, Jakarta – Merespon perkembangan penyebaran virus Corona baru (2019-nCoV) di Singapura, status tingkat kewaspadaan perjalanan ditingkatkan menjadi Kuning.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI melalui siaran pers, Sabtu (08/02).
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda yang sedang dan/atau akan bepergian ke Singapura untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan berbagai langkah pencegahan transmisi wabah 2019 novel coronavirus (2019-nCoV),” tulis Kemenlu RI.
Kemenlu mengingatkan untuk menjaga stamina fisik dan psikis, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, rutin mencuci tangan, menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, serta menghindari interaksi dengan keramaian publik.
Apabila mengalami permasalahan darurat saat berada di Singapura, Kemenlu RI menginformasikan: “Anda dapat menghubungi hotline KBRI Singapura di nomor +65 67377422.”
“Dalam kondisi darurat, Anda juga dapat menggunakan Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri untuk menghubungi Perwakilan RI dimaksud.”
Siaran pers Kemenlu RI menyusul kabar Kementrian Kesehatan Singapura (MoH) yang telah meningkatkan penilaian resiko Outbreak Response System Condition (DORSCON) dari kuning menjadi oranye, pada 07 Februari 2020.
Penetapan ini didasari atas terkonfirmasi tambahan kasus yang terinfeksi virus Corona di Singapura serta adanya fakta bahwa beberapa kasus infeksi lokal. Kasus Infeksi lokal tidak memiliki hubungan dengan kasus sebelumnya atau tidak memiliki riwayat perjalanan ke RRT.
Dengan penetapan indikator DORSCON menjadi warna oranye, wabah Virus Corona telah dikategorikan sebagai virus yang berbahaya. Sehingga Pemerintah Singapura akan melakukan berbagai langkah penanganan dan pencegahan guna mengurangi risiko transmisi virus lebih lanjut.