Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Indonesia Teken Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Anatolievich Chuychenko menandatangani perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia, di Nusa Dua, Bali pada Jumat (31/3). (Foto: Antara)

Indonesia Teken Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia



Berita Baru, Bali – Indonesia dan Rusia telah menyepakati perjanjian ekstradisi untuk memerangi kejahatan lintas batas, mulai dari pencucian uang hingga kejahatan dunia maya.

Perjanjian tersebut  ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Anatolievich Chuychenko di Nusa Dua, Bali pada Jumat (31/3).

Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi itu penting bagi Indonesia dan Rusia karena memudahkan aparat penegak hukum kedua negara untuk menindak kejahatan, terutama yang sifatnya lintas batas (transnational crimes).

“Banyak transnational crimes berupa cyber crime (kejahatan siber), pencucian uang atau money laundering, narkotika, korupsi, dan lain-lain; yang dengan perjanjian ekstradisi ini memudahkan kami bekerja sama,” kata Yasonna usai acara penandatanganan di Bali. Sebagaimana dikutip sari Antara.

Dijelaskan Yasonna, perjanjian ekstradisi itu merupakan tindak lanjut dari kerja sama bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance yang sudah dimiliki kedua negara pada 2019.

“Kami sudah menandatangani perjanjian mutual legal assistance pada 2019 di Moskow. Kerja sama bantuan hukum itu untuk bidang kriminal. Rencananya waktu itu, perjanjian ini akan diteken saat Presiden Putin ke Indonesia; tetapi karena COVID-19, itu tidak terjadi. Kami menunggu dan sekarang waktunya,” jelas Yasonna

Sementara itu, Chuychenko mengatakan perjanjian tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja sama kedua negara. Di samping itu, perjanjian tersebut juga memiliki panduan teknis untuk prosedur ekstradisi bagi para pelaku kejahatan.

“Oleh karena itu, perjanjian ini sangat penting,” ucapnya

Dia mengatakan Pemerintah Rusia berkomitmen memperkuat kemitraan dengan Indonesia. Setelah menandatangani perjanjian ekstradisi tersebut, Rusia dan Indonesia berencana meneken nota kesepahaman (MoU) untuk kerja sama bidang keamanan siber dan bantuan hukum untuk kasus-kasus perdata.

Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Rusia itu merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia bersama negara Eropa. Gagasan mengenai perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia telah berlangsung sejak 2016. Namun perundingan baru direalisasikan pada 2018.