Indonesia Siap Transisi Endemi COVID-19, Menkes Budi: Sudah Bicara dengan WHO
Berita Baru, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengklaim Pihaknya telah berbicara dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) terkait lima strategi transisi dari pandemi menuju endemi virus corona (COVID-19) di Indonesia.
Menkes Budi mengatakan bahwa WHO telah menyetujui untuk meninjau kerangka kerja atau framework yang telah disusun Kemenkes.
“Jadi tahun ini adalah tahun di mana kita akan geser dari pandemi menjadi endemi. Kita sudah punya framework-nya, kita sudah bicara juga dengan WHO, dan WHO sudah bilang bahwa mereka juga akan mereview,” kata Budi, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (8/2) kemarin.
Dijelaskan Budi, lima framework Indonesia dalam strategi transisi pandemi menuju endemi adalah protokol kesehatan, surveilans, vaksinasi, terapeutik, dan komunikasi publik.
Dari kelima strategi itu, menurut Budi, WHO fokus pada surveilans dan memastikan penurunan jumlah kasus yang masuk RS hingga meninggal. WHO juga akan mereview negara-negara lain di dunia terkait dampak COVID-19.
Apabila dampak kematian COVID-19 sudah menyerupai penyakit menular lainnya, lanjutnya, maka kemungkinan besar WHO akan mencabut kondisi darurat atau Public Health Emergency for International Concern (PHEIC).
“Artinya ini adalah masuk kategori infeksi biasa, sehingga itu nanti akan jadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status PHEIC atau bahasa awamnya status pandemi dunia,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi juga mengatakan pemerintah bakal menyusun aturan terkait akses pemeriksaan virus corona seperti PCR atau Rapid Test Antigen di Indonesia.
“Nantinya rangkaian pemeriksaan itu kemungkinan besar bisa dilakukan masyarakat di apotek,” jelas Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi sekaligus menegaskan pemerintah nantinya tidak akan mengintervensi alias memaksa masyarakat untuk melakukan tes Covid-19.
Ia menganalogikan sama seperti masyarakat yang membeli termometer untuk mengukur suhu badan saat sedang mengalami demam.
Ia berharap dengan kebijakan itu, maka masyarakat secara mandiri atau atas inisiatif sendiri melakukan pemeriksaan tersebut apabila merasakan gejala Covid-19. Adapun bila ternyata hasilnya positif Covid-19, maka warga tersebut diminta untuk melapor.
“Cuma nanti kita akan geser sedikit, yang namanya PCR akan kita geser ke Antigen, yang namanya ke lab akan kita geser ke rumah. Karena kalau dalam kondisi normal intervensi pemerintah harusnya berkurang. Jadi kita tidak terlalu mengatur masyarakat kita,” ujar Budi.