Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Indonesia Dapat Kucuran Dana 103,8 Juta USD dari GCF

Indonesia Dapat Kucuran Dana 103,8 Juta USD dari GCF



Berita Baru, Jakarta – Indonesia mendapat pengakuan dari komunitas global Green Climate Fund (GCF) atas pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari kegiatan Deforestasi dan Degradasi Hutan. 

GCF memberikan kucuran dana sebesar 103,8 juta USD, sebagai pembayaran kinerja yang disebut sebagai skema Result Based Payment Program atau RDD+. Hal ini menjadi komitmen kinerja Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim.

Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dalam Konferensi Pers Bersama dengan topik Green Climate Fund Setujui REDD+ Results Based Paymentdi Jakarta, Kamis (27/8).

“Apa itu pembayaran REDD+ adalah pembayaran berbasis hasil kerja atas keberhasilan penurunan emisi yang laporannya telah diverifikasi oleh tim teknis independen yang ditunjuk oleh sekretariat REDD+, Jadi ini bukan klaim Indonesia sepihak tetapi Tim yang telah diverifikasi kebenaran data dan konsisten tensi metodologinya oleh tim teknis independen yang ditunjuk oleh UNFCC dan ini juga informasinya terbuka,” jelasnya.

Menurutnya, yang paling penting ingin kami sampaikan  adalah bahwa  komitmen pengendalian perubahan iklim dalam Paris Agreement itu Indonesia tetap konsisten, sudah ada ratifikasinya di dalam undang-undang nomor 16  tahun 2016 bagi Indonesia yang sebetulnya semua agenda dalam kaitan pengendalian perubahan iklim sebetulnya dilandasi oleh mandat undang-undang dasar 1945.

Oleh karena itu buat Indonesia sebetulnya ada koherensi kepentingan nasional Indonesia dengan konsen dunia. Juga bisa melihat bahwa Replace dari Remission Emission Reduction Emission from Deforestation and Degradation, makanya namanya jadi REDD+, ditambah plus karena dia ada kaitan dengan masyarakat adat dan lain-lain jadi refleksi ini merupakan salah satu pendekatan dari deforestasi.

Ia menambahkan,  sejak 2007 seebetulnya Indonesia sudah beberapa kali menyelesiakan kasus lingkupnya yang sudah diselesaikan yaitu penyelesaian instrumen-instrumen sudah ada PP 46 tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup, juga sudah ada Perpres 77 tahun 2018 tentang badan pengelolaan dana lingkungan hidup yang berkedudukan di bawah Kementerian Keuangan.

“Kita juga sudah menyelesaikan sistem registry nasional sebagai sistem pendapatan analisis tempat penyediaan data dan info kebijakan aksi-aksi dan sebagainya dan juga untuk pemantauan implementasi nasional determine contribution artinya catatan komitmen jumlah emisi penurunan emisi sebagai kontribusi Indonesia kepada dunia,” imbuhnya.

Indonesia sudah punya instrumen pengukuran Sharing and Reporting, Verifikasi nya juga sudah ada Early Warning System, kemudian sistem Sipongi Karhutla, dan lain-lain kita juga sudah melakukan program program perhutanan sosial resolusi konflik tenurial pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan lain-lain.

“Kondisi hutan kita yang dengan banyak kepentingannya  dengan melihat lihat laju deforestasi, di Indonesia berawal dari tertinggi 3,501 juta kemudian menjadi pada periode berikutnya di tahun 2014 dan seterusnya menjadi 0,4 juta pada 2019 kemarin juga ada kebakaran hutan tetapi yang sudah diverifikasi sampai dengan 2017,” jelasnya.

Dan inilah yang mendapatkan reward dari GCF setelah pada waktu yang lalu dapat juga reward dari Norway pemerintah mengurangi secara konsisten laju deforestasi.

“Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan penghijauan kemudian perlindungan dan pengamanan kawasan hutan kemudian akses kelola hutan oleh masyarakat jadi ada kebijakan program perhutanan sosial perlindungan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan pelanggaran penanganan batas kawasan peringatan tertulis perusak hutan peringatan-peringatan pelanggaran dan lain-lain penetapan kawasan,” imbuhnya.