Indonesia Berperan Aktif Dukung Peninjauan Hukum Israel di ICJ terkait Jalur Gaza
Berita Baru, Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menyatakan bahwa Indonesia turut berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan pandangan hukum kepada Mahkamah Internasional (ICJ) terkait konsekuensi hukum dari tindakan Israel di Jalur Gaza, Palestina.
“Indonesia telah memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ dalam bentuk dua hal, yakni masukan tertulis atau written statement pada bulan Juli 2023, dan pernyataan lisan atau oral statement yang akan disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia pada 19 Februari 2024 di ICJ,” kata Retno dalam Keynote Speech, di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Selasa (16/1/2024).
Meskipun Indonesia belum menjadi pihak Konvensi Genosida, Retno menjelaskan bahwa Indonesia memberikan dukungan kepada Afrika Selatan dalam mengadukan pelanggaran Israel atas kejahatan genosida ke ICJ.
“Inti dari semua yang dilakukan Indonesia adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina,” ujarnya.
Menlu RI menegaskan bahwa berbagai kebijakan Israel, seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, dan perubahan status Kota Yerusalem, dianggap tidak sah menurut hukum internasional. Ia menyatakan bahwa tindakan yang tidak sah tersebut harus dihentikan, dan pelanggaran hukum yang terjadi harus dipertanggungjawabkan.
“Negara-negara harus memberikan dukungan kepada Palestina, dan masyarakat internasional, termasuk PBB, juga harus tidak mengakui legalitas tindakan Israel tersebut,” tegas Retno Marsudi.