Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sah, Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua PSSI
Sah, Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua PSSI

Indikator: Medali Emas Sepak Bola Naikkan Elektabilitas Erick



Berita Baru, Jakarta – Hasil survei Indikator Politik Indonesia mendapati bahwa raihan medali emas sepak bola Indonesia pada ajang SEA Games 2023 Kamboja menaikkan elektabilitas Ketua Umum PSSI Erick Thohir.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, selain membawa sepak bola Indonesia meraih medali mas, peningkatan elektabilitas Erick Thohir tidak terlepas dari kinerjanya selama ini.

“Menjelaskan Erick Thohir seperti stating the obvious atau menjelaskan yang sudah jelas yakni karena momentum medali emas sepak bola Indonesia,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu (4/6).

Adapun hasil survei Indikator Politik Indonesia periode 26-30 Mei 2023 menemukan bahwa elektabilitas Ketua Umum PSSI tersebut dalam bursa nama calon wakil presiden (cawapres) meningkat, hingga mencapai 15,5 persen.

“Erick Thohir mengalami kenaikan elektabilitas menjadi 15,5 persen dan memuncaki klasemen cawapres,” ujar Burhanuddin.

Dengan angkat tersebut, kata dia, Erick Thohir berhasil puncaki elektabilitas cawapres 2024. Erick mengungguli politisi lain, seperti Ridwan Kamil, Mahfud MD, Sandiaga Uno, Agus Harimurti Yudhoyono.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan raihan prestasi pada kepemimpinan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN maupun Ketua Umum PSSI membuat elektabilitasnya semakin digdaya meningkat pesat di puncak survei.

Selain itu, Burhanuddin juga menilai bahwa nama Erick Thohir sebagai cawapres semakin menguat di masyarakat.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.