Imigrasi Tindak Tegas Ratusan WNA: Dideportasi hingga Proses Pidana
Berita Baru, Jakarta – Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah melakukan tindak tegas kepada ratusan Warga Negara Asing (WNA) di berbagai daerah di Indonesia dalam kurun Januari hingga Februari 2023.
Dalam keterangan pers Ditjen Imigrasi disebutkan tindakan keimigrasian tersebut berupa deportasi hingga menyerahkan ke instansi terkait untuk diproses pidana.
“Januari-Februari 2023, Imigrasi melakukan 259 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap total 630 orang asing,” tulis Ditjen Imigrasi, dikutip Minggu (12/3).
Pada pekan pertama Maret 2023, Imigrasi telah memberlakukan TAK terhadap 24 warga negara asing. Selain itu juga melakukan operasi gabungan antara Kepolisian RI, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Bea dan Cukai.
Salah satu target operasi itu adalah menggagalkan upaya penyelundupan ganja yang melibatkan seorang WNA di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada Kamis (9/03).
WNA yang ditangkap itu adalah GM (33), seorang pria berkebangsaan Rusia ditangkap oleh tim gabungan di Wilayah Bali.
Selain kasus narkotika, WNA tersebut juga melanggar aturan keimigrasian dengan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen keimigrasiannya.
“Saat ini yang bersangkutan kami amankan dan telah diserahterimakan dari Bareskrim Polri pada Jumat (10/3) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi di Jakarta,” kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim.
Didapati, GM menggunakan paspor palsu berkebangsaan Latvia dan tinggal di Bali untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan pencarian melalui data di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) ternyata data alamat yang bersangkutan palsu dan alamat penjaminnya juga fiktif.
“Melalui kerja sama antar instansi, kami berhasil mendapatkan WNA tersebut dan langsung kami detensi serta pengembangan penyelidikan oleh Tim Narkoba Bareskrim Polri,” tutur Silmy.
Sebelumnya, Imigrasi juga mendeportasi tiga bule asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya. Ketiga warga negara asing (WNA) itu bekerja ilegal sebagai pekerja seks komersial (PSK). Bule Rusia berinisial VS, IL, dan TE, terbukti beroperasi sebagai PSK.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada vila di Seminyak yang memiliki aktivitas mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” ucap Silmy Karim.