Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Umrah, Kemenag: Sesuai Kewenangannya

Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Umrah, Kemenag: Sesuai Kewenangannya



Berita Baru, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengurus paspor umrah.

Merespon hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sebelumnya memang diterbitkan Ditjen Imigrasi. Sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah.

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” kata Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (26/2).

“Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah,” sambungnya.

Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017. 

Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah. 

Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya. 

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti,” sebutnya. “Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tandas Anna.