Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Imam Nahrawi

Imam Nahrawi Siap Ikuti Proses Hukum



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan juru bicara Febri Diansyah melalui konferensi pers pada Rabu (18/9) petang di Jakarta.

Komisi antirasuah tersebut menyampaikan dugaan bahwa Imam Nahrawi telah menerima aliran dana senilai total Rp26,5 miliar dalam dua tahap, yaitu masing-masing Rp14,7 miliar dan Rp11,8 miliar.

Beberapa jam setelah pengumuman KPK itu disampaikan, Imam Nahrawi akhirnya memberikan penjelasan kepada awak media.

Pria asal pulau garam Madura tersebut mengaku baru tahu perihal penetapan dirinya sebagai tersangka pada saat KPK menggelar konferensi pers Rabu petang.

“Saya baru tahu tadi. Dan saya juga belum menerima dokumen penetapan”. Kata Imam di hadapan para jurnalis.

Sebagai warga negara yang baik, tuturnya, ia akan mengikuti proses hukum yang akan dijalankan oleh KPK.

Ia berharap informasi penetapan status dirinya itu tidak mengandung unsur-unsur di luar aspek hukum, juga tidak mengadung unsur politik.

“Jangan ada unsur-unsur di luar hukum. Jangan ada unsur politik”. Kata Imam memberikan tanggapan.

Sejauh ini, ia merasa dirinya tidak seperti yand dituduhkan, dan dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Bahkan, Imam menegaskan untuk memberikan pembuktian bahwa dirinya tidak bersalah di pengadilan nanti.

“Saya tidak bersalah. Kita akan sama-sama buktikan di pengadilan”. Pungkasnya. (*)