Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kenaikan BPJS

IGJ Desak Kenaikan BPJS Kesehatan



Berita Baru, Jakarta – Indonesia for Global Justice (IGJ) menyatakan usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terhadap peserta yang menikmati fasilitas kesehatan BPJS, dinilai tidak akan menyelesaikan akar permasalahan terkait defisit BPJS yang ada saat ini.

Usulan kenaikan dalam menyelesaikan masalah defisit anggaran BPJS Kesehatan mencakup peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang menikmati fasilitas kesehatan (faskes) kelas III, serta peserta yang menikmati faskes kelas I dan II.

“Akar permasalahan defisit BPJS Kesehatan sendiri tidak pernah diselesaikan,” kata peneliti dari lembaga advokasi tersebut, Muhammad Teguh Maulana dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Menurut Teguh, sejak awal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dicanangkan, model pembiayaan yang dipilih berpotensi untuk mengalami kerugian yang besar.

“Harusnya pemerintah meninjau ulang model pembiayaan JKN, khususnya BPJS Kesehatan saat ini yang menggunakan sistem iuran atau pembayaran premi asuransi. Sebab dengan membebankan biaya jaminan kesehatan kepada masyarakat, pemerintah seperti melepaskan kewajibannya untuk menjamin akses kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat,” tambah Teguh.

Dari 2.200 triliun rupiah APBN tahun 2018, anggaran kesehatan hanya 110 triliun rupiah. Sedangkan jika dihitung berdasarkan proporsinya terhadap GDP, anggaran kesehatan hanya 2,8% dari GDP. Sehingga setiap orang di Indonesia hanya memperoleh pembiayaan kesehatan sebesar 112 USD perkapita. Sedangkan idealnya proporsi anggaran kesehatan terhadap GDP itu sekitar 10%.

“Bahkan dengan menggunakan model saat ini juga, pemerintah tidak ada bedanya dengan menerapkan logika ekonomi pasar yang menganggap bahwa jaminan kesehatan merupakan suatu komoditas jasa yang dapat difinansialisasikan,” ucap Teguh.

DPR RI juga mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.

Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 10,65 juta peserta JKN yang masih bermasalah.