Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ida Fauziyah: LKS Tripnas Sepakati Agenda Kerja Tahun 2021
Foto: Instagram Ida Fauziyah

Ida Fauziyah: LKS Tripnas Sepakati Agenda Kerja Tahun 2021



Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memimpin dan membuka sidang pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) Tahun 2021. Dalam pertemuan LKS Tripnas menyepakati agenda kerja tahun 2021.

“Pengesahan kesepakatan itu setelah mendengarkan penjelasan maupun pertimbangan, saran dan pendapat mengenai penetapan pokok-pokok pikiran Badan Pekerja (BP) LKS Tripnas Nomor 01/PPKB/TRIPNAS/III/2021 tentang penyusunan agenda LS Tripnas Tahun 2021,” tulis Menaker Ida Fauziyah dalam akun Instagram pribadinya, Senin (22/03/2021).

Menurut Ida, substansi agenda kerja LKS Tripnas Tahun 2021 yakni peraturan perundang-undangan dan konseptual. Terkait hal itu, LKS Tripnas akan mereview PP LKS Tripnas Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripnas.

“Pembahasan empat aturan turunan PP Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (substansi ketenagakerjaan) dan review sistem keterwakilan dalam kelembangaan hubungan industrial,” terangnya.

Ida Fauziyah: LKS Tripnas Sepakati Agenda Kerja Tahun 2021
Suasana dalam forum sidang pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) Tahun 2021. (Foto: Instagram Ida Fauziyah)

Sementara subtansi konseptual, LKS Tripnas akan melakukan pembahasan konseptual agenda kerja Tripnas tahun 2021. Diantaranya pembahasan isu-isu aktual ketenagakerjaan terkait audiensi LKS Tripnas dengan Bappenas.

“DPR RI dan K/L terkait, evaluasi kinerja Tripnas, konsinyering Badan Pekerja LKS Tripnas dan sidang pleno LKS Tripnas,” ungkap perempuan yang pernah duduk di kursi DPR-RI sejak 1999 hingga 2019 dari PKB.

Sebagai tambahan informasi, LKS Tripnas merupakan lembaga yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. (MKR)