Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Edhy Prabowo mengenakan rompi orange sebagai tahanan KPK terkait korupsi ekspor benih Lobster (Foto: Istimewa)
Edhy Prabowo mengenakan rompi orange sebagai tahanan KPK terkait korupsi ekspor benih Lobster (Foto: Istimewa)

ICW Sebut Bui 9 Tahun untuk Edhy Prabowo Terlalu Ringan



Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan 9 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo belum memberikan efek jera.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, berpendapat semestinya Edhy dihukum 20 tahun penjara.

“Mestinya pada tingkat banding, hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara, dendanya dinaikkan menjadi Rp1 miliar, dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun,” ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11).

Kurnia menuturkan sejumlah alasan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memenjarakan Edhy yang merupakan bekas politikus Gerindra itu selama 20 tahun.

Di antaranya yakni Edhy melakukan korupsi pada saat menduduki jabatan publik; praktik suap izin ekspor benih lobster terjadi di tengah pandemi Covid-19; hingga Edhy yang tidak kunjung mengakui perbuatannya.

Di samping itu, Kurnia mengatakan putusan tingkat banding ini selain mengonfirmasi kekeliruan putusan tingkat pertama, juga menggambarkan betapa rendahnya tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK terhadap Edhy dengan 5 tahun penjara.

“Bagaimana tidak, pasal yang digunakan oleh KPK sebenarnya memungkinkan untuk menjerat Edhy hingga hukuman maksimal, namun pada faktanya hanya 5 tahun penjara,” ucap dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dari semula 5 tahun penjara dalam kasus suap terkait izin ekspor benih lobster.

Edhy turut dihukum pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan; pidana uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000; serta pencabutan hak politik selama 3 tahun.