ICW Pertanyakan Independensi Pansel KPK
Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner KPK yang baru-baru ini mengumumkan 40 kandidat terpilih dari 236 peserta. Dari 40 kandidat tersebut, 40 persen berasal dari latar belakang aparat penegak hukum, baik yang masih aktif maupun sudah purna tugas.
ICW mengkhawatirkan potensi konflik kepentingan serta gangguan terhadap independensi lembaga KPK jika banyak komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum.
“Apabila penegakan hukum KPK ingin tetap objektif, bagaimana mungkin itu bisa terwujud jika komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum yang seharusnya juga diberantas korupsinya oleh KPK?” ungkap ICW dalam siaran persnya, Kamis (8/8/2024).
Selain itu, ICW juga menyoroti bahwa Pansel seolah mengesampingkan prinsip kesetaraan di depan hukum, yang diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. ICW menegaskan bahwa Pansel harus memastikan agar para kandidat dari lembaga penegak hukum, jika terpilih, tidak hanya melepaskan jabatan sebelumnya sesuai dengan UU KPK, tetapi juga keluar dari institusi asalnya.
Dalam siaran pers tersebut, ICW juga mengingatkan Pansel untuk aktif menelusuri rekam jejak para kandidat, khususnya dari internal KPK, dengan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas guna memastikan integritas calon terjaga.
ICW berharap agar Pansel dapat menjaga transparansi dan independensi dalam seleksi Komisioner KPK agar lembaga antirasuah ini tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa intervensi dan kepentingan pribadi.