Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ICW Nilai Putusan Etik Dewas Kepada Lili Pintauli Siregar Perburuk Citra KPK

ICW Nilai Putusan Etik Dewas Kepada Lili Pintauli Siregar Perburuk Citra KPK



Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan etik berupa pemotongan upah 40% dari gaji pokok yang dikenakan kepada Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar oleh Dewan Pengawas (Dewas) memperburuk citra KPK.

ICW menegaskan apa yang dilakukan Lili bukan pelanggaran etik biasa, tapi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sehingga sanksi tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan Lili sebagai demisoner KPK.

Sebelumnya, Dewas KPK juga pernah memvonis bersalah atas pelanggaran etik dari Ketua KPK Firli Bahuri saat terbukti menggunakan helikopter mewah. Firli saat itu hanya diberi teguran tertulis II.

Menurut ICW, Lili secara sadar memanfaatkan jabatannya selaku komisioner untuk mengurus kepentingan yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan tugas dan wewenang KPK. Selain itu juga turut membantu mantan Wali Kota Tanjung Balai, Syahrial, dengan cara menjalin komunikasi dan memberikan kontak seorang advokat di Medan.

“Perbuatan Pintauli dapat disebut sebagai perbuatan Koruptif. Sehingga Dewas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisioner KPK ” tulis keterangan ICW melalui akun Instagramnya @sahabaticw, Rabu (1/9).

ICW menyebut, desakan agar Lili segera hengkang dari KPK bukan tanpa dasar. Ada sejumlah alasan, baik secara yuridis mau pun moral. “Pertama, tindakan Lili sudah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2019 yang menyebut bahwa Komisioner KPK berhenti karena terbukti melakukan perbutan tercela,” katanya.

“Ombudsman RI dan Komnas HAM juga menemukan adanya maladministrasi dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh komisioner KPK, salah satunya Lili, dalam penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK,” Imbuh ICW.

Dalam siaran peranya ICW juga mendesak Kedeputian Penindakan KPK harus mendalami potensi suap di balik komunikasi Lili dengan Mantan Wali Kota Tanjung Balai tersebut. Menurutnya, penelusuran ini penting, sebab, pembicaraan anatara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani KPK.

“Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili dapat disangka dengan pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman penjara seumur hidup,” kata ICW.

Bahkan ICW mendesak Dewas KPK untuk melaporkan Komisioner Lili ke Kepolisian. “Langkah hukum ini bukan pertama dilakukan KPK. Pada tahun 2009 lalu, Komisioner KPK, Bibit Samar Riyanto, juga melakukan hal tersebut tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT. Masaro Raiokom di Singapur,” tukasnya.