ICW Minta Kejagung Tidak Ganggu Penanganan Kasus Korupsi LPEI oleh KPK
Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) memperingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bermasalah oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“ICW minta Kejaksaan Agung tidak bertindak offside dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bermasalah oleh LPEI,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).
Menurut Kurnia, berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, setelah KPK memulai penyidikan, lembaga lain seperti Kejagung tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan yang sama.
“Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, maka aparat penegak hukum lain termasuk Kejagung tidak lagi berwenang melakukan hal yang sama,” ujarnya.
ICW menaruh perhatian khusus terhadap penanganan kasus ini karena berdasarkan temuan awal KPK, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai US$5,4 juta atau setara Rp766 miliar.
“Penting untuk diingat pola yang selama ini terjadi, jika aparat penegak hukum sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi besar, biasanya akan diikuti dengan hambatan-hambatan di luar proses hukum,” kata Kurnia.
ICW berharap semua pihak, termasuk LPEI, debitur, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan, dapat bekerja sama dan kooperatif dalam proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.