ICW Desak MK Bongkar Skandal Perubahan Putusan Pemberhentian Hakim Aswanto
Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Kehormatan MK untuk mengungkap dan memperdalam skandal perubahan putusan MK dalam kasus pemberhentian Hakim Konstitusi.
Sebelumnya, pada bulan Oktober 2022, Hakim Konstitusi Aswanto diberhentikan oleh DPR RI berdasarkan surat dari pimpinan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.
Namun, saat frasa dalam surat tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, terdapat perbedaan antara frasa yang dibacakan dan yang tercantum di situs MK. Perbedaan tersebut dicontohkan karena akan memiliki makna yang berbeda dalam hal pemberhentian Aswanto.
“Peristiwa ini (perubahan bunyi putusan) layak dikategorikan sebagai skandal, karena disinyalir melibatkan pihak berpengaruh di MK. Selain itu, jika benar, skandal tersebut tidak hanya melanggar etik, melainkan juga unsur pidana,” kata aktivis ICW Kurnia Ramadhani, dalam keterangan resminya yang dikutip dari Tempo pada Rabu (8/2/2023).
Kurnia menjelaskan, jika dalam proses pemeriksaan MKMK ditemukan ada Hakim Konstitusi yang terlibat dalam perubahan isi putusan, maka MKMK harus menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat terhadap Pelaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf C Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
“Merujuk pada rentetan skandal ini, ICW yakin bahwa pelakunya tidak hanya satu orang, melainkan berkomplot. Besar kemungkinan ada relasi kuasa, baik antara yang melakukan dan yang menyuruh melakukan,” kata Kurnia.
Lebih jauh lagi, ICW menduga ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari skandal ini. Oleh karena itu, Kurnia mendesak agar MKMK mengungkap tiga hal, pertama, siapa yang melakukan perubahan bunyi putusan MK; kedua, siapa yang menyuruh melakukan; dan ketiga, motif di balik skandal ini.
Kurnia mengingatkan soal Pasal 15 UU MK yang menegaskan syarat menjadi Hakim Konstitusi di antaranya harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela serta bersikap negarawan. Atas dasar itu, jika ada Hakim MK yang terlibat dalam skandal ini, maka sudah tidak layak lagi menjabat sebagai Hakim Konstitusi.
Sebab, secara sengaja mengubah putusan persidangan adalah perbuatan tercela secara etik, berdimensi pidana, dan amat memalukan. Jika tidak diusut tuntas, skandal ini dikhawatirkan akan semakin mendagradasi citra MK di tengah masyarakat.