ICW Desak Ketua KPU Mengundurkan Diri Setelah Terkena Sanksi DKPP
Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mendesak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini disebabkan oleh sanksi peringatan yang baru saja dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Hasyim atas pernyataannya ihwal sistem Pemilu proporsional tertutup.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa Hasyim telah menimbulkan kegaduhan sebelumnya, termasuk dugaan kecurangan Pemilu dalam proses verifikasi parpol.
“Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih juga menemukan keganjilan selama ia (Hasyim) menjabat, satu di antaranya dugaan kecurangan Pemilu dalam proses verifikasi parpol,” kata Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).
Kurnia mengatakan bahwa ICW mendesak Hasyim agar segera mengundurkan diri dari jabatannya agar dapat menjamin penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lagi diwarnai dengan kontroversi dan kecurangan yang akan meruntuhkan asas-asas Pemilu itu sendiri.
“Ini penting untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lagi diwarnai dengan kontroversi dan kecurangan yang akan meruntuhkan asas-asas Pemilu itu sendiri,” kata Kurnia.
Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim Asy’ari tidak selayaknya menyatakan bahwa Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup. Hal ini karena masalah ini tengah dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. DKPP menolak alasan Hasyim yang menyebut pernyataannya untuk sosialisasi dan berpendapat bahwa Hasyim seharusnya menggunakan kalimat yang tidak menyimpulkan proses hukum di MK.
Sanksi peringatan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Kamis, 30 Maret 2023.