ICW Desak Kapolri Ambil Alih Penanganan Kasus Pemerasan SYL
Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk secara aktif turun tangan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). ICW menilai kinerja Polda Metro Jaya terkait kasus ini terlalu lambat dan berlarut-larut.
Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (22/11/2023), menyatakan kekecewaannya terhadap proses penanganan kasus ini. ICW meminta Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus melalui Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) guna memastikan kelancaran dan kecepatan penuntasan perkara ini.
“Berkaitan dengan kinerja Polda Metro Jaya, ICW merasa sudah saatnya Kapolri turun tangan mengambil alih seluruh penanganan perkara melalui Bareskrim Polri. Sebab, rangkaian proses hukum terhadap pimpinan KPK yang dilakukan Polda sangat lambat dan berlarut-larut,” ujar Kurnia Ramadhana.
ICW juga mengomentari konferensi pers yang diselenggarakan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Senin, 20 November 2023. Ramadhana menilai Firli mencoba memainkan peran sebagai korban kriminalisasi.
“ICW merasa purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu sedang memainkan peran seolah-olah dirinya adalah korban kriminalisasi. Hal itu bisa dibuktikan dengan beragam diksi dan kalimat yang Firli ucapkan, mulai dari kondisi abnormal, butuh jeda, merasa asing di Mabes Polri, dan serangan balik koruptor,” ungkapnya.
Selama ini, proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi dan delapan ahli sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 9 Oktober lalu. Firli Bahuri juga sudah dua kali diperiksa di Bareskrim Polri.