ICEL Minta DPR Hentikan Pembahasaan RUU Ciptaker
Berita Baru, Jakarta – Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia atau Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai DPR terlalu memaksakan diri untuk melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait perubahan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari paket Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu.
Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo Sembiring menegaskan kesan itu karena sebelumnya agenda pembahasan sempat ditunda dengan alasan sterilisasi ruangan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Ia juga mengatakan bahwa pembahasan kali ini dijalankan tanpa adanya pemberitahuan yang layak kepada publik.
“Kami mencermati dalam pembahasan, peserta sidang menyepakati untuk mengubah izin lingkungan dan menggantinya dengan persetujuan lingkungan serta membatasi peran serta masyarakat dalam proses penyusunan dan penilaian Amdal,” tutur Raynaldo dalam keterangan tertulisnya.
Dalam hal rencana pengintegrasian izin lingkungan ke dalam izin berusaha, ia berpendapat justru akan menghilangkan makna izin lingkungan. Karena sejak kelahirannya, izin lingkungan jelas memiliki semangat untuk penyederhanaan perizinan.
Raynaldo juga menyesalkan tidak adanya ruang bagi masyarakat untuk memberikan koreksi terhadap persetujuan lingkungan sebagai instrumen penentu kelayakan maupun ketidaklayakan untuk kegiatan berisiko tinggi. Padahal, persetujuan lingkungan dapat menimbulkan akibat hukum secara nyata maupun potensial terhadap kerugian lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Ketiadaan norma koreksi terhadap persetujuan lingkungan merupakan pelemahan sistematis terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup,” jelasnya
Berdasarkan pantauan terhadap rapat Panja, ICEL sangat mengkhawatirkan rencana penghapusan Komisi Pemantau Amdal (KPA) dan pembatasan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal yang hanya akan diberikan bagi mereka yang terdampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau produksi saja.
“Keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan penilaian Amdal semakin direduksi,” paparnya.
Melihat pembahasan sidang kemarin, ICEL menilai bahwa telah terjadi kemunduran sistematis terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan di Indonesia sebagaimana terwujud dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
“Dalam pembahasan ini juga terlihat bagaimana penyusun kebijakan memandang lingkungan hidup sebagai salah satu hal yang menghambat investasi. Padahal tidaklah mungkin pertumbuhan ekonomi dapat tercapai dengan baik jika mengabaikan pentingnya prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
ICEL memandang bahwa sangat banyak permasalahan yang akan timbul jika RUU Cipta Kerja diundangkan, utamanya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
“Untuk itu, kami meminta kepada DPR dan Pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja,” pungkasnya.