Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RUU Omnibus Law
IAP Jatim saat konferensi pers di Surabaya, (Foto: Beritabaru.co).

IAP Jatim Sikapi Isu Penataan Ruang Dalam RUU Omnibus Law



Berita Baru, Surabaya – RUU tentang Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan RUU Omnibus Law telah diserahkan pemerintah kepada DPR RI pada 12 Februari 2020. Rupanya RUU tersebut masih mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Termasuk akademisi, aktivis organisasi masyarakat sipil, serta berbagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan.

Kali ini, reaksi kritis disampaikan oleh Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia Cabang Jawa Timur. Organisasi yang dihuni oleh para pakar perencanaan tersebut hari ini, Rabu (26/2) melakukan pertemuan khusus. Mereka bermaksud menyampaikan sikap mereka terhadap RUU Omnibus Law.

Secara umum IAP Jatim berusaha memahami tujuan awal pemerintah untuk mewujudkan mimpi besar Visi Indonesia Maju. Di mana Indonesia diharapkan sebagai lima besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045. Dimana hal itu hanya dapat terwujud jika nilai investasi yang masuk sangat besar untuk mendukung pembangunan.

Sampai di sini, IAP Jatim menilai Omnibus Law akan memberikan atmosfer investasi yang ramah. Melalui langkah penyederhanaan perizinan, kemudahan persyaratan, dan proses yang dipercepat bagi pelaku bisnis (domestik dan asing) di Indonesia.

Pengurus IAP Jatim bidang komunikasi, Abdullah Alfarabi mengatakan bahwa RUU ini memiliki ambisi besar. Karena mencakup sekaligus 79 UU yang dibagi ke dalam 11 kluster materi untuk dihapus, dipangkas dan atau direvisi.

“Yang membuat IAP Jatim bersikap, karena UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pun terkena dampak omnibus”. Ucap perencana senior alumni ITN Malang tersebut.

Menurutnya, RUU Omnibus Law yang membahas tema penataan ruang berpotensi mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan pembangunan manusia semata untuk kepentingan ekonomi. Sekaligus menggambarkan kembalinya pendekatan perencanaan yang bersifat top-down.

Kewenangan Daerah Terancam

Sementara itu, Ketua IAP Jatim Adamsyah Adikara menjelaskan bahwa dalam RUU Omnibus Law yang mengatur penghapusan atau perubahan atau penambahan pasal terkait penataan ruang, perlu mendapatkan masukan yang lebih serius.

Pasalnya, ada klausul esensial penataan ruang yang terancam dihilangkan, lalu dimasukkan klausul yang bertentangan dengan kerangka konseptual penataan ruang yang sebenarnya.

“Contohnya adalah pada pasal 2 RUU Cipta Kerja, seharusnya ditambahkan azas akuntabilitas dan azas keberlanjutan. Sehingga tidak hanya terkesan menonjolkan azas kemudahan berusaha semata”. Urai Adamsyah melalui siaran pers yang diterima Beritabaru.co pada Rabu siang.

Ia juga mengkritisi rencana penghapusan kawasan perdesaan, kawasan agropolitan, kawasan strategis provinsi, dan kawasan strategis kabupaten/kota dari sistem penataan ruang Pada Undang-Undang 26 Tahun 2007 Pasal 1 angka 23, angka 24, angka 29, dan angka 30, Pasal 48, dan Pasal 54.

IAP Jatim, lanjut dia, mengusulkan agar integrasi Kawasan-kawasan tersebut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus diatur dalam regulasi yang lebih operasional setingkat Peraturan Pemerintah (PP).

“Integrasi muatan kawasan pedesaan, metropolitan, agropolitan, dan kawasan strategis dalam muatan RTRW dan RDTR, harus dijelaskan lebih rinci dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP)”. Lanjut Adam.

Diantara sekian banyak catatan yang diberikan oleh IAP Jatim, mereka memberikan perhatian sangat serius terkait penghapusan Pasal 10 dan 11 UU No. 26 Tahun 2007 yang membahas kewenangan penyelenggaraan penataan ruang di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Bahwa Penghapusan kewenangan daerah provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang akan berimplikasi negatif terhadap desentralisasi kebijakan tata ruang”. Pungkasnya. [*]