Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

HRW: Presiden Jokowi Fokus Regulasi Ketenagakerjaan, Lemah Atasi Covid-19

HRW: Presiden Jokowi Fokus Regulasi Ketenagakerjaan, Lemah Atasi Covid-19



Berita Baru, Jakarta – Human Rights Watch (HRW) merilis laporan bertajuk “World Report 2021). Dalam laporannya tersebut HRW mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dinilai lemah dalam mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Penilaian itu berdasarkan pada buruknya angka rata-rata testing dan tracing deteksi, dab juga minimnya transparansi penanganan. Pemerintah Indonesia disebut lamban dan tidak cakap dalam menangani pandemi Covid-19.

HRW menilai Presiden Joko Widodo justru fokus pada regulasi terkait ketenagakerjaan yang merugikan hak pekerja dan merusak lingkungan ditengah pandemi yang telah menewaskan setidaknya 17 ribu warga Indonesia.

“Respons pemerintahan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo terhadap pandemi Covid-19 lemah, dengan tingkat pengujian dan penelusuran yang rendah, dan kurangnya transparansi. Dampaknya, virus ini telah menghancurkan, menewaskan sedikitnya 17 ribu orang dan menyebabkan hilangnya 2,6 juta pekerjaan,” tulis HRW dalam laporan resminya, Minggu (17/1).

Direktur bagian Asia HRW, Brad Adams mengatakan Presiden Jokowi tidak pernah menjadikan penanganan pandemi Covid-19 sebagai prioritas utama dan lebih fokus mengesahkan undang-undang yang merugikan pekerja dan lingkungan.

“Tampaknya pemerintah Jokowi tidak pernah menjadikan pandemi sebagai prioritas utama, justru fokus meloloskan undang-undang ramah bisnis yang merugikan pekerja dan lingkungan,” tutur Adams.

Adams menuturkan, laporan HRW juga menyoroti pelanggaran hak-hak perempuan, kelompok minoritas agama dan, kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender).

“Kasus-kasus, sebagian kelompok Muslim yang mengancam keberadaan kelompok agama minoritas juga masih kerap ditemukan di Indonesia. Akan tetapi respons pemerintah terhadap intimidasi semacam itu masih sangat minim,” katanya.

Adams menjelaskan, catatan HRW sepanjang 2020 menemukan Polri menangkap 38 orang atas tuduhan penistaan agama di 16 provinsi.

“Mahkamah Agung juga menolak petisi masyarakat untuk mencabut kembali SKB 2 Menteri Soal Rumah Ibadah–yang kerap digunakan untuk menutup ratusan gereja sejak 2006,” katanya.

“Jokowi berkuasa dengan janji menggelar reformasi progresif, tapi tampaknya di 2020 ia melepaskan niatan untuk melindungi hak asasi dan mereka yang paling rentan,” imbuh Adams.

Dalam laporan HRW, Indonesia juga dinilai membatasi akses bagi para pemantau hak asasi internasional serta jurnalis untuk mengunjungi provinsi Papua dan Papua Barat yang lama dilanda kerusuhan dan pelanggaran hak.

“Belum terlambat baginya (Presiden) untuk mengambil langkah berani memprioritaskan kesehatan masyarakat, memulihkan perlindungan tenaga kerja, dan lingkungan dan kebebasan berekspresi. Tahun-tahun terakhir masa jabatannya akan menentukan warisannya,” pungkas Adams.