Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

HMPB Laporkan Gubernur dan PLH Sekda Jatim ke Ombudsman

HMPB Laporkan Gubernur dan PLH Sekda Jatim ke Ombudsman



Berita Baru, Jawa Timur – Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) laporkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Pawaransa  dan PLH Sekda Jawa Timur ke Ombudsman Jatim terkait penyalahgunaan wewenang.

Ketua HMPB, Abdul Hakim mengatakan bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut berupa malaadministrasi terkait penunjukan Heru Tjahjono sebagai PLH Sekda Jatim dan Ketua Tim APBD Provinsi Jawa Timur anggaran 2021.

“Diduga telah melanggar sejumlah ketentuan Peraturan Perundang-undangan baik secara administrasi (Maladmnistrasi) dan berpotensi melanggar secara hukum Pidana karena  dimungkinkan ada kerugian keuangan negara karena berkaitan dengan APBD,” kata Hakim dalam  Press Release yang diterima Beritabaru.co, (22/10).

Hakim menjelaskan ada sejumlah aturan yang dilabrak dalam penunjukan Heru Tjahjono sebagai PLH Sekda Jatim. Mulai dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah, BKN  NOMOR 1/SE/2021 tentang Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, hingga UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut Hakim, Heru Tjahjono sebagai PLH Sekda Jatim telah melewati tenggang waktu sehingga surat Gubernur tertanggal 5 Maret 2021, Nomor: 821.1/1524/204.4/2021 seharusnya batal demi hukum.

“Heru Tjahjono sudah purna tugas pada tanggal 6 Maret 2021, dengan usia 60, sehingga tidak seharusnya diangkat sebagai PLH/PLT Sekda,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, ditemukan dokumen yang ditandatangani oleh Heru Tjahjono seolah-olah menjabat sebagai Sekda Definitif. “Padahal ia adalah PLH Sekda,” tegas Hakim.

“Hal ini tentu merupakan suatu pembohongan publik dan manipulasi dokumen yang mengandung unsur pidana,” tambahnya.

Sehingga, HMPB menilai dengan ditunjuk-nya Heru Tjahhono yang tidak memenuhi persyaratan PLT dan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah  Provinsi Jawa Timur oleh Gubernur telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur.

“Bahwa dengan lebihnya tenggang waktu PLH dan tidak memenuhi syarat sebagai PLH Sekda sekaligus PLH yang mengambil kebijakan strategis telah terjadi penyalahgunaan wewenang,” tukasnya.