Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hindari Hoax, Kapolres Gresik Ingatkan Sanksi Hukum

Hindari Hoax, Kapolres Gresik Ingatkan Sanksi Hukum



Berita Baru, Gresik – Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis tegas mengingatkan kepada semua pihak untuk bijak menggunakan media sosial (medsos) dan menghindari berita bohong (Hoax) atau informasi yang tidak sesuai fakta kebenaran sesungguhnya. Sebab sanksi hukum bisa dikenakan bagi pelakunya, sesuai undang-undang ITE.

Menurutnya, sanksi menyebarluaskan berita hoax melalui media sosial termasuk melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan bagi penyebar hoax dapat diancam pidana yang berdasarkan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009.

“Ini bertujuan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya tindakan penyebaran berita bohong (Hoax),” kata Azis.

Dijelaskan, pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital berpotensi menyebabkan berita palsu alias hoax beredar. Terutama melalui situs online, hoax bahkan bisa beredar di pesan chatting.

Kapolres Azis menerangkan bahwa semakin meningkatnya peredaran berita hoax membuat pemerintah melakukan sejumlah upaya pencegahan, bahkan penyebar hoax bisa dijerat hukum.

“Bila masyarakat semakin sadar akan bahayanya tindakan penyebaran berita bohong (Hoax) maka keresahan, kepanikan, kekhawatiran masyarakat akan semakin menurun, sehingga dapat tercipta masyarakat yang damai, lebih sejahtera dan terlindungi dari dampak buruk penyebaran berita Hoax,” pungkasnya.