Harita Group Hentikan Aktivitas Komersial di Long Isun: Kemenangan Masyarakat Adat Setelah Perjuangan Panjang
Berita Baru, Jakarta – Harita Group mengumumkan bahwa mereka tidak akan melakukan penebangan atau aktivitas komersial di wilayah Masyarakat Adat Long Isun, Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.
Keputusan ini merupakan puncak dari perjuangan panjang selama sepuluh tahun yang diinisiasi oleh Masyarakat Adat bersama organisasi lingkungan dan HAM, yang dianggap sebagai kemenangan penting dalam melindungi hak-hak Masyarakat Adat dan lingkungan.
Dikutip dari Kaltim Today, konflik ini bermula pada tahun 2014 ketika dua perusahaan anak dari Harita Group, PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT) dan PT Roda Mas Timber Kalimantan (RMTK), melakukan penebangan tanpa melalui Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dari masyarakat Long Isun. Masyarakat yang menolak aktivitas tersebut kemudian menghadapi intimidasi serta kriminalisasi. Konflik yang semakin memanas menyebabkan penghentian penebangan pada tahun 2018, ketika PT KBT sepakat untuk melakukan moratorium.
Walau aktivitas penebangan sempat dihentikan, kekhawatiran tetap ada karena kedua perusahaan masih memiliki konsesi seluas 21.443 hektar. Berkat tekanan dari koalisi organisasi non-pemerintah di Samarinda, seperti WALHI Kaltim, AMAN Kaltim, LBH Samarinda, Pokja 30, dan Perkumpulan Nurani Perempuan (PNP), Harita Group akhirnya mengumumkan komitmen untuk menunda aktivitas penebangan di wilayah adat Long Isun pada Oktober 2023. Komitmen ini kembali ditegaskan pada September 2024, di mana wilayah adat Long Isun dinyatakan sebagai zona bebas dari aktivitas komersial.
“Kami menyambut baik keputusan ini, tetapi ini baru langkah awal. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat Long Isun untuk memastikan komitmen ini dipegang dan tidak ada eksploitasi lebih lanjut atas tanah mereka,” ujar Martha Doq, Direktur Eksekutif Perkumpulan Nurani Perempuan.
Meskipun langkah ini dianggap positif, Harita Group belum secara resmi mengeluarkan wilayah Long Isun dari izin konsesi. Pihak perusahaan menyatakan bahwa pencabutan izin berada di luar kewenangannya, namun para aktivis menekankan bahwa perusahaan dapat mengajukan pengurangan konsesi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, menekankan pentingnya pengakuan resmi hutan adat Long Isun oleh pemerintah. “Kami akan terus memantau pelaksanaan pengakuan ini untuk mencegah perambahan lebih lanjut oleh industri dan memastikan bahwa masyarakat tetap memiliki kontrol penuh atas tanah mereka,” tegasnya.
Keputusan ini memberikan harapan baru bagi Masyarakat Adat Long Isun, namun pengawasan tetap diperlukan agar wilayah tersebut benar-benar terlindungi dari segala bentuk eksploitasi di masa depan.