Hari Raya Nyepi, Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi Khusus
Berita Baru, Jakarta – Sebanyak 1.152 narapidana beragama Hindu diberikan remisi khusus (RK) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peremasyarakatan Kemenkumham Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3) mengatakan dengan pemberian remisi pada Hari Raya Nyepi tersebut diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan prilaku sehari-harinya.
“Dari 1.152 penerima RK, 1.151 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian,” ujarnya.
Rincian pemberian remisi tersebut adalah 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, 18 narapidana 2 bulan, dan 1 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.
Pemberian remisi tersebut, menurut Nugroho diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif.
“Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” katanya.
Nugroho menyatakan pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas.
“Berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” terang Nugroho.
Nugroho memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak warga binaan pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan tetap dilayani.