Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Harga BBM Naik, Ratna Juwita Sebut Belum Melalui Pembicaraan dengan DPR
Ratna Juwita Sari

Harga BBM Naik, Ratna Juwita Sebut Belum Melalui Pembicaraan dengan DPR



Berita Baru, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi VII Ratna Juwita Sari menegaskan bahwa kebijakan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum melalui proses pembicaraan secara formal antara pemerintah dengan DPR.

“Akhirnya setelah banyak sekali dinamika di lapangan masyarakat harus mendapatkan pil pahit di tanggal 3 September 2022 dengan mendengarkan pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi dan non subsidi yang sekali lagi kami tegaskan ini belum melalui pembicaraan secara formal dari institusi kepada kami selaku legislatif,” ujar Ratna Ratna saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/9/2022).

Ratna mengatakan persiapan yang dilakukan pemerintah terkait bantalan sosial sebesar Rp27,17 triliun harus benar-benar diperhatikan dengan betul agar ia mencukupi kebutuhan masyarakaat serta dapat menjaga daya beli di kondisi ekonomi yang baru saja pulih.

“Jangan sampai isu kenaikan BBM ini akan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendeligitimasi pemerintah yang telah melakukan effort luar biasa kerja keras untuk bisa keluar dari pandemi Covid-19,” tegas Ratna.

“Sehingga kami dari Fraksi PKB berpendapat bahwa ini adalah momentum yang tepat untuk mulai mengubah arah prioritas kebijakan negara Indonesia,” imbuhnya,

Padahal, lanjut Ratna, Indonesia memiliki resource yang luar biasa banyak, baik energi fosil dan energi baru terbarukan.

“Seberapa besar komitmen bapak Presiden dengan menggerakkan seluruh entitas yang dimilikinya untuk bisa mewujudkan target 1 juta barel perhari ini kapan mau diwujudkan. Untuk bisa meraih 23 persen bauran energi baru terbarukan di 2025 mendatang, belum lagi komitmen kita net zero emision di 2060 mendatang,” katanya.

Ratna juga meminta agar kebijakan kenaikan harga BBM agar dilakukan pengkajian ulang agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terkait energi secara berkeadilan dan berkelanjutan sesuai amanah konstitusi sesuai pasal 3 UUD 1945.

“Kami berharap segala macam BLT BBM, bantuan untuk pekerja dan perintah kepada pemerintah daerah 2 persen dana transfer umum sebesar 2,17 triliun ini bisa segera dibuat skema yang baik distribusi yang baik agar tepat sasaran dan bisa diakses untuk seluruh masyarakat se Indonesia yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.