Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hakim Agung Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Pukat UGM Dorong KPK Lakukan Pengembangan Kasus

Hakim Agung Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Pukat UGM Dorong KPK Lakukan Pengembangan Kasus



Berita Baru, Jakarta – KPK kembali mengumumkan satu hakim agung menjadi tersangka korupsi, menyusul Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang duluan ditahan di sel KPK. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai KPK perlu mengembangkan lagi kasus tersebut.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman mengatakan KPK perlu mengembangkan kasus hakim agung itu hingga ke pihak-pihak lain. Ia menilai penting bagi KPK untuk mendalami hakim yang lain yang berada di dalam majelis yang sama dengan tersangka.

“Menurut saya tidak menutup kemungkinan juga, perkara-perkara lain yang pernah dipegang oleh hakim agung yang telah menjadi tersangka. Itu harus ditelisik lebih dalam karena seorang hakim yang mau menerima suap biasanya itu berarti sudah menjadi kebiasaan bagi yang bersangkutan untuk mau menerima suap,” kata Zaenur kepada wartawan, Jumat (11/11).

Zaenur juga menuntut pertanggungjawaban dari pimpinan MA. Sebab, masalah ini bukan lagi soal masalah oknum melainkan sudah pada tataran masalah sistem.

“(Yang bertanggung jawab) Para pemimpin, pimpinannya. Harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban. Agar di Indonesia, harus ada kebiasaan, standar baru, kalau terjadi peristiwa-peristiwa seperti ini harus ada pihak yang bertanggung jawab yaitu pimpinannya harus mengundurkan diri,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mendorong agar MA terus berbenah, khususnya di internal. Sebab kasus suap yang melibatkan hakim bukan kali ini saja terjadi.

“Zero tolerance terhadap gratifikasi dan suap, siapapun yang melakukan gratifikasi melakukan menerima suap itu harus diberikan sanksi yang tegas, dan jangan alergi terhadap pengawasan dari eksternal. Khususnya dari komisi yudisial,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/11).

Dia belum menjelaskan identitas tersangka baru ini. Ali mengatakan identitas tersangka dan konstruksi perkara segera diumumkan.

“Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup. Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti, namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat,” ucap Ali.