Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hadapi Lonjakan Kasus, Ini Perbedaan Lockdown di India dan PPKM Indonesia
(Foto: Getty Images)

Hadapi Lonjakan Kasus, Ini Perbedaan Lockdown di India dan PPKM Indonesia



Berita Baru, Internasional – Sama-sama menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang drastis, Indonesia dan India harus menjalani serangkaian aturan pembatasan.

Selain faktor masyarakat yang masih banyak abai dengan aturan pembatasan sosial selama pandemi, situasi Covid-19 pada kedua negara juga diperburuk dengan penyebaran varian aru yang lebih cepat menular, Delta corona.

India kembali mengalami lonjakan besar kasus Covid-19 awal Maret lalu, setelah sempat melandai dengan puncak penularan terjadi pada awal Mei. Saat itu terdapat lebih dari 400 ribu kasus corona dalam sehari.

Sepuluh hari kemudian, jumlah kematian corona di India memuncak dengan lebih dari 4.000 kematian dalam sehari.

Menurut sejumlah ahli epidemiologi kenaikan angka kasus Covid-19 dan kematian yang dilaporkan pemerintah juga masih jauh dari perkiraan sebenarnya.

Selain tudingan manipulasi data, beberapa pihak menganggap masih banyak jumlah kasus dan kematian Covid-19 yang tidak terdata pemerintah.

Gelombang kedua Covid-19 India terjadi setelah ribuan warga menghadiri ritual keagamaan mandi bersama di sungai alias Kumbh Mela tanpa menjaga jarak dan menggunakan masker.
Gelombang kedua Covid-19 juga terjadi ketika pemerintah India telah melonggarkan aturan pembatasan sosial bertahap di mana sekolah dan bisnis mulai beroperasi kembali seperti biasa.
Sejak itu, banyak warga semakin mengabaikan protokol kesehatan, termasuk para pejabat dan politikus negara yang kembali melangsungkan kampanye politik dan menimbulkan kerumunan.
Situasi corona di India saat itu juga diperparah dengan kemunculan varian Delta yang lebih menular. Sementara itu, proporsi penduduk yang sudah divaksinasi lengkap masih kurang dari 3 persen dari total hampir 1,4 miliar penduduk India.

Sejak lonjakan infeksi Covid-19 meningkat tajam, pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi menerapkan lockdown yang lebih ketat dari yang pernah ditetapkan saat gelombang pertama Covid-19 merebak.

Sekitar awal April, pemerintah pusat India menginstruksikan seluruh negara bagian menerapkan lockdown di wilayah-wilayah dengan tingkat kasus positif 10 persen ke atas.

Dengan ambang batas itu, hampir seluruh negara bagian India saat itu menjalani lockdown. Meski begitu, penegakan dan durasinya bervariasi di setiap wilayah.

Beberapa negara bagian India bahkan menerapkan lockdown parsial sebelum dan sesudah menerapkan lockdown ketat.

Sejak awal pandemi, pemerintah India cukup ketat menerapkan lockdown. Pemerintah menurunkan langsung personel militer dan kepolisian ke jalanan untuk berpatroli dan menciduk para pelanggar jam malam dan pembatasan sosial.

Banyak pelanggar dikenakan sanksi mulai push-up, cambuk, hingga penjara yang tak hanya berlaku bagi masyarakat lokal, tapi juga warga asing.

Pemerintah India tak lupa menggelontorkan serangkaian bantuan dan santunan bagi warga selama lockdown berlangsung. Di awal pandemi, pemerintah India menyalurkan paket bantuan bagi warga sebesar US$24 miliar. Paket bantuan itu termasuk transfer uang tunai langsung, terutama bagi pekerja migran dan pekerja harian.

Pemerintah juga menggratiskan tabung gas, keringanan kredit jangka pendek, moratorium semua peminjaman, dan keringanan pajak selama tiga bulan.

Sama seperti lockdown di banyak negara, India juga menutup perbatasannya dari penerbangan internasional. Pihak berwenang melarang operasi tempat hiburan, restoran, tempat wisata, hingga pusat perbelanjaan dan mal.

Kini, tren infeksi Covid-19 India berangsur menurun di mana penularan corona sekitar 40 ribu kasus dalam sehari.

Sementara itu, warga Indonesia tak mengenal lockdown. Pemerintah Indonesia hingga kini berupaya menghindari istilah lockdown meski beberapa kali menerapkan pembatasan pergerakan sosial mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, PPKM Darurat, dan PPKM Level 4.
Meski banyak istilah yang dipakai, kunci utama kebijakan sama yakni membatasi kegiatan masyarakat demi meredam penularan Covid-19.

Sama seperti India, tren penularan Covid-19 di Indonesia juga sempat berangsur turun. Namun, pasca libur Idul Fitri Indonesia kembali mencatat lonjakan kasus corona meski PPKM masih berlaku.

RI bahkan mendeteksi rekor di mana lebih dari 50 ribu kasus Covid-19 dalam empat hari berturut-turut selama PPKM Darurat berlangsung yakni pada 14-17 Juli lalu.

Jumlah kasus harian itu telah melampaui India-Brasil hingga membuat media asing memberi predikat RI sebagai episentrum penularan Covid-19 baru dunia.

Kepada sejumlah media, juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan ada dua alasan utama yang menyebabkan angka kasus Covid-19 di Indonesia naik di tengah PPKM Darurat.

Pertama, tingkat kepatuhan masyarakat yang masih kurang pada saat awal penerapan PPKM sehingga dampak infeksi Covid-19 baru terlihat saat ini.

Kedua, Jodi mengatakan adanya perbaikan data sehingga menjadi lebih valid.

Pada Selasa (20/7), Presiden Joko Widodo akhirnya memperpanjang PPKM Darurat hinnga 25 Juli mendatang. Kali ini, pemerintah menamakan perpanjangan pembatasan pergerakan sebagai PPKM Level 4.

Jokowi mengatakan pemerintah bahkan merencanakan menerapkan relaksasi PPKM Level 4 secara bertahap setelahnya jika tren kasus Covid-19 menurun.

Secara garis besar, aturan-aturan dalam PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dari aturan PPKM Darurat.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

Perusahaan-perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara perusahaan-perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga dilarang beroperasi.

Sama seperti India, pemerintah Indonesia juga memberikan serangkaian bantuan bagi warga selama PPKM berlaku yakni diskon listrik rumah tangga, stimulus rekening minimum dan abodemen usaha, bantuan sosial tunai, bantuan langsung tunai ke desa-desa, hingga program keluarga harapan dan kartu sembako.