Habib Bahar Bebas Murni dari Lapas Gunung Sindur
Berita Baru, Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin Habib Bahar bin Smith bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, hari ini, Minggu (21/11).
Habib Bahar selama menjalani pidana mendapat remisi sebanyak 4 bulan.
“Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012,” kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dalam keterangan resminya.
Mujiarto menjelaskan Bahar selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai perhitungan, Bahar bisa menghirup udara bebas hari ini.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, serta Koramil Gunung Sindur untuk mengawal pembebasan Bahar.
“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” ujarnya.
Bahar ditahan sejak 18 Desember 2018. Ia terjerat dua kasus, pertama kasus penganiayaan dua remaja yang dan kedua perkara penganiayaan sopir taksi online.
Dalam kasus yang pertama, Bahar divonis 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 333. Sementara kasus yang kedua ia divonis 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 351 KUHP.
Sebelumnya, Bahar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara dalam kasus penganiayaan dua orang remaja pada 9 Juli 2019.
Bahar sempat mendapat program asimilasi pada Mei 2020. Namun, ia kembali masuk bui karena dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.