Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Guru Besar Teknik Lingkungan Undip Nilai Masyarakat Masih Kurang Sadar Mengelola Sampah
Guru Besar Teknik Lingkungan Universitas Diponegoro (Undip) Syafrudin dalam diskusi media yang digelar serat.id bertajuk “Masyarakat Berdaya, Berdayakan Sampah”, di Kelurahan Polaman, Kota Semarang, Kamis (10/11/2022).

Guru Besar Teknik Lingkungan Undip Nilai Masyarakat Masih Kurang Sadar Mengelola Sampah



Guru Besar Teknik Lingkungan Universitas Diponegoro (Undip), Syafrudin menilai masyarakat masih kurang sadar dalam mengurangi dan megelola sampah. Hal ini dapat dilihat pada pandangan umum yang beredar bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah diserahkan secara tungggal kepada pemerintah.

“Padahal sampah adalah tangible cost atau biaya berwujud sama dengan air bersih. Kalau kita mau dilayani soal sampah maka harus membayar,” ujar Syafrudin dalam diskusi media yang digelar serat.id bertajuk “Masyarakat Berdaya, Berdayakan Sampah”, di Kelurahan Polaman, Kota Semarang, Kamis (10/11/2022).

Menurut Syafrudin bukti lain masyarakat secara umum tak mengelola sampah adalah tidak dilakukannya pemilahan sampah. Alhasil, pada Tempat Pengelolaan Sampah 3R (Reduse,Reuse, Recycle) pemilahan sampah hanya dilakukan oleh pemulung.  

Padahal dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dijelaskan bahwa masyarakat diharuskan melakukan mekanisme pengurangan sampah. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat sudah seharusnya sadar akan tanggung jawab mengelola sampah sebab dalam kesehariannya menghasilkan sampah.

Apabila masyarakat tak mampu mengelola sampah, maka sebagai gantinya diharuskan membayar retribusi sampah kepada pemerintah. Retribusi tersebut mau tak mau harus dibayar oleh masyarakat lantaran pemerintah yang memiliki berbagai aspek mulai dari aspek teknis operasional, fasilitas kendaraan, maupun teknologi dalam mengelola sampah.

Selain itu, Syafrudin memaparkan setidaknya ada tujuh sumber penyebab sampah. Mulai dari pertambahan penduduk, perubahan pola konsumsi, paradigma dan perilaku masyarakat, tingkat pelayanan sampah terbatas, membuang sampah di sembarang tempat, lokasi TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) yang terbatas,  hingga pemrosesan akhir sampah di TPA belum sesuai ketentuan.

“Tanggung jawab sampah adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya