Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Guru Besar Paramadina: Indonesia Menuju Demokrasi Substantif

Guru Besar Paramadina: Indonesia Menuju Demokrasi Substantif



Berita Baru, Jakarta – Guru Besar Universitas Paramadina Prof. Didin S. Damanhuri, menegaskan bahwa demokrasi substantif menjadi bagian dari politik nasional, bukan hanya milik kaum elit, kelompok atau asing.

Karena nilai-nilai kebangsaan yang luhur dalam demokrasi substantif diterima oleh semua kelompok kepentingan yang harus diagregasikan menjadi kepentingan nasional dan diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat.

“Reformasi sebagai bahasa lain dari big-bang politik (Demokrasi multipartai sekaligus Desentralisasi secara radikal) dikawinkan dengan ekonomi neo-liberalisme berbasis Washington  Consensus. Sementara secara Sosio-Cultural, marak praktek neo-Feodalisme yang diwujudkan dalam praktek ‘bad Governance’ baik di pusat maupun daerah (di Parlemen, Pemerintah, Peradilan, korporasi, bahkan dalam masyarakat),” kata Prof. Didin.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan orasi ilmiah dengan topik ‘Indonesia Menuju Demokrasi Substantif’ dalam acara wisuda Universitas Paramadina yang ke-37 di Gedung Smesco, Jakarta, Sabtu (29/10).

Prof. Didin menuturkan, transformasi masyarakat Demokrasi membutuhkan proses, secara normal Indonesia baru dimulai tahun 2004, Eropa butuh 250 tahun, AS 150 tahun, Jepang 100 tahun, dan Korea 75 tahun.  

Oleh karena itu, perlu waktu juga bagi Indonesia secara bertahap menuju ke arah demokrasi yang substantif, partisipasi rakyat berkembang dan kesejahteraan merata untuk semua lapisan.  Bukan sebaliknya, hanya pihak oligarki yang menikmati pertumbuhan ekonomi selama ini. 

“Organisasi Islam NU, Muhammadiyah, Persis merupakan cikal bakal civil society dan membawa Islam moderat yang rahmatan lil alamin, memberikan warna kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.” paparnya. 

Ia melihat Indonesia mempunyai modal yang sangat besar lebih dari negara lainnya karena memiliki dua organisasi besar ini, yang sebenarnya bukan hanya menjadi cikal bakal, tetapi juga merupakan fondasi demokrasi bagi Indonesia ke depan.

Namun demikian, perkembangan politik dan kebebasan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir telah menyebabkan kondisi dan kualitas demokrasi Indonesia mengalami kemunduran dan berorientasi pada prosedural semata.

Oleh sebab itu, Prof. Didin menilai demokrasi substantif di Indonesia perlu diperkuat kembali. Sebab demokrasi prosedural selama ini menyuburkan oligarki, politik uang, dan dominasi elit dengan rakyat yang dilupakan.

“Dalam rangka menuju demokrasi substantif tersebut, perlu dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Parpol.  Parpol harus dibiayai APBN dan  benar-benar bersih dan tidak korupsi karena sudah dibiayai oleh APBN,” ujarnya.

“Revisi UU Perekonomian, yakni UU Bank Indonesia, Perbankan, Pasar Modal, Lalu Lintas Devisa, Hilirisasi SDA dan ada Payung UU Perekonomian Nasional.“ lanjut Prof. Didin.

Menurutnya, selama ini reformasi peraturan perundang-undangan yang menghambat cita-cita luhur bangsa Indonesia. Selayaknya reformasi UU dilakukan secara cepat sehingga memberikan efek perbaikan demokrasi yang sudah dicapai pada saat ini.

Ia juga menyarankan pentingnya mengembalikan peran KPK sebagai lembaga anti korupsi yang independen, kredibel dan profesional tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. 

“Penegakan hukum terutama korupsi tidak bisa dijalankan ketika KPK yang merupakan hasil reformasi menjadi lemah atau dilemahkan,” terang Prof. Didin.

Di akhir orasinya Ia juga menyarankan adanya Aksi Kebijakan, yakni mengembangkan model perencanaan jangka panjang (seperti GBHN), penegakan sistem politik murah dan non transaksional, akses luas UMKM terhadap keuangan, informasi dan teknologi, kemitraan usaha besar, menengah dan kecil, kemandirian (politik, ekonomi, finansial, pangan, energi, teknologi, moneter, perbankan), penegakan pemerintahan bebas korupsi, Otonomi dan desentralisasi.

Hadir dalam wisuda ke-37 ini, Senat Universitas Paramadina, dan wisudawan program studi untuk Sarjana serta Magister, LLDikti Wilayah III, dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, memulai acara dengan membuka Rapat Senat Universitas Paramadina, dilanjutkan sambutan Ketua Umum Yayasan Wakaf Paramadina, Hendro Martowardoyo, MBA.