Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gugatan Keluarga Korban Semanggi Ditolak, Koalisi Sebut PTTUN Gagal Berikan Keadilan Substantif
Keluarga Korban Semanggi mengugat ke PTUN (Foto: Istimewa)

Gugatan Keluarga Korban Semanggi Ditolak, Koalisi Sebut PTTUN Gagal Berikan Keadilan Substantif



Berita Baru, Jakarta – Keluarga korban Semanggi bersama dengan Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II sangat kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang tidak dapat menerima gugatan mereka karena dianggap tidak melalui upaya Banding Administratif terlebih dahulu.

“Kami menganggap putusan ini merupakan langkah mundur dari keadilan yang sempat diberikan PTUN Jakarta,” tulis Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II, dikutip dari lama Kontras.org, pada Rabu (10/3).

Menanggapi penolakan gugatan oleh PTTUN Jakarta tersebut, koalisi menilai bahwa para penggugat/para terbanding selama ini telah mengikuti prosedur upaya banding administratif.

“Dalam putusan banding, PTTUN menyatakan bahwa Para Penggugat/Para Terbanding tidak melakukan Banding Administratif karena surat-surat yang dikirimkan Para Penggugat tidak bersifat khusus sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai banding,” tegas koalisi.

Bahkan, menurut koalisi, selama ini keluarga korban sebagai Para Penggugat/Para Terbanding telah terus-menerus mengajukan Banding Administratif dalam Surat-surat Kamisan sejak tanggal 5 Maret 2020, 12 Maret 2020, 26 Maret 2020 dan 16 April 2020 sehingga tidak melebihi tenggang waktu 10 hari yang dimaksud Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

Selain itu koalisi menilai PTTUN PTTUN gagal melihat dan memberi keadilan substantif bagi keluarga korban dengan hanya mementingkan prosedur formil.

“Kami melihat Majelis Hakim PTUN lebih maju dalam memberi keadilan substantif dibandingkan pengadilan setingkat diatasnya, karena PTUN tidak hanya memperhatikan prosedur formil semata,” tegas koalisi.

Oleh karena itu koalisi mendesak kepada Jaksa Agung untuk mengaktifkan kembali Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM berat, dan juga meneruskan berkas perkara peristiwa Semanggi I dan II ke tahap penyidikan.

Koalisi juga menuntut Presiden untuk memastikan keadilan bari para korban pelanggaran HAM di masa lalu.

“Mendesak agar Presiden untuk memastikan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM masa lalu,” pungkas koalisi.