Gubernur NTB : Gili Trawangan Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Berita Baru, NTB – Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah menegaskan bahwa aset Pemerintah Provinsi NTB yang ada di Gili Trawangan adalah untuk kesejahteraan masyarakat.
Segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini adalah semata-mata untuk memastikan pemanfaatan lahan seluas 65 Ha di Gili Trawangan tersebut dapat benar-benar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa aset Pemprov NTB di Gili Trawangan harus mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar,” ucap Bang Zul saat memimpin rapat evaluasi proses Adendum antara Pemprov NTB dengan PT. GTI yang dihadiri Bupati Lombok Utara, Jaksa Pengacara Negara dan Tim Pokja yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi NTB. Selasa (27/07/2021)
Sikap Gubernur dan Bupati Lombok Utara terkait hal ini sama, bahwa mau Adendum atau pemutusan kontrak yang penting masyarakat asli Gili Trawangan harus dilindungi dan diberdayakan.
Pemprov NTB, kata Bang Zul, wajib hukumnya menempatkan masyarakat asli Gili Trawangan yang selama ini hidup dan menjalankan usaha untuk penghidupan di Gili Trawanagn sebagai satu kesatuan dalam Adendum. Kemudian, apabila PT. GTI tidak mau menerima syarat yang diberikan, maka Pemprov NTB akan mengambil langkah kebijakan untuk memutuskan kontrak.
“Kalau PT. GTI setuju dan mau mengakomodir keinginan dan masukan masyarakat, ya oke Adendum. Kalau nggak ya dengan sangat terpaksa kontrak harus diputuskan,” tegas Gubernur.
Dalam rapat evaluasi tersebut, juga terungkap beberapa temuan yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan yang cukup mengagetkan. Bahwa dengan keadaan status quo seperti sekarang, ada pihak-pihak yang diuntungkan sampai puluhan milyar karena menyewakan atau menjual aset daerah.
“Nah yang begini-begini ini perlu segera dibereskan oleh aparat penegak hukum,” pinta Gubernur.
Selanjutnya, pengusaha atau pihak-pihak yang menguasai lahan dan manyalahgunakan untuk kepentingan mendapatkan kekayaan pribadi akan dilakukan proses dan diserahkan kepada Kejaksaan untuk melakukan penindakan.