Greenpeace: Seperlima Lahan Kelapa Sawit di Indonesia Terletak di Hutan Lindung
Berita Baru, Internasional – Hampir seperlima dari lahan yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit Indonesia terletak di kawasan hutan negara, meskipun ada undang-undang yang melarang kegiatan tersebut, menurut sebuah studi oleh Greenpeace.
Laporan yang dibuat oleh Greenpeace dan TheTreeMap, menggambarkan kegagalan besar penegakan hukum di Indonesia yang memungkinkan sebagian besar lahan, termasuk situs Unesco, taman nasional, dan area yang pernah dipetakan sebagai habitat orangutan dan harimau Sumatera, diubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Seperti dilansir dari The Guardian, Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia, yang digunakan dalam banyak produk dan makanan sehari-hari, mulai dari sampo dan lipstik, hingga cokelat dan pizza beku. Permintaan minyak sawit, bagaimanapun, mendorong perusakan hutan kaya karbon yang merupakan rumah bagi masyarakat adat dan penting bagi keanekaragaman hayati.
Dari perkiraan total 16,38 juta hektar (Mha) perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia, 19% ditemukan di dalam kawasan hutan.
Analisis, yang dihasilkan menggunakan peta konsesi perkebunan kelapa sawit industri dan citra satelit, menemukan bahwa pada akhir 2019, ada 3,12 juta hektar (Mha) kelapa sawit di seluruh kawasan hutan. Setengahnya (1,55 Mha) adalah perkebunan kelapa sawit industri. Setidaknya 600 perusahaan perkebunan memiliki operasi yang didirikan di dalam kawasan hutan, studi tersebut menemukan.
Kajian tersebut juga menemukan, hingga akhir 2019, penanaman kelapa sawit di kawasan hutan Indonesia menempati 183.687 ha lahan yang sebelumnya menjadi habitat orangutan, dan 148.839 ha habitat harimau sumatera.
Kiki Taufik, kepala global kampanye hutan Indonesia Greenpeace, mengatakan bahwa alih-alih menghukum perusahaan, pemerintah telah menawarkan amnesti yang semakin fleksibel untuk operasi demikian. “Seharusnya perusahaan diberi sanksi, tetapi sekarang mereka harus keluar dari karpet merah untuk memproses kegiatan ilegal itu,” kata Kiki Taufik.
Tidak jelas berapa proporsi dari perkebunan yang teridentifikasi yang kemudian dilegalkan.
Kebijakan pemerintah telah mendorong masyarakat adat dan pedesaan menuju apokaliptik, katanya. “Di daerah di mana pembukaan hutan yang luas telah dimaafkan, lanskap ini sekarang menjadi sasaran gelombang panas yang mengancam jiwa, sering banjir, dan selama musim kemarau tutupan hutan lembab sekarang rentan terhadap kebakaran tahunan.”
Sangat sedikit perusahaan yang diadili karena pengembangan ilegal, dan sebagian besar mereka yang dihukum adalah perusahaan kecil, menurut kelompok kampanye tersebut.
Laporan tersebut memperingatkan bahwa Omnibus Job Creation Law, yang disahkan tahun lalu, yang memicu protes besar di seluruh wilayah di Indonesia, akan menyebabkan kehancuran lebih lanjut. Undang-undang, yang dirancang untuk meningkatkan investasi, menghapus berbagai perlindungan lingkungan dan tenaga kerja.
Menurut analisis Greenpeace, amnesti yang diperkenalkan bersamaan dengan undang-undang tersebut dapat memungkinkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menempati lebih dari 665.945 ha kawasan hutan untuk melegalkan operasi mereka.
Studi ini juga mengangkat kekhawatiran tentang efektivitas inisiatif yang dirancang untuk mempromosikan minyak sawit yang bersumber secara bertanggung jawab. Greenpeace mengklaim bahwa 535.000 hektar perkebunan di kawasan hutan memiliki beberapa bentuk sertifikasi.