Grace Tahir Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun
Berita Baru, Jakarta – Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir diperiksa KPK sebagai saksi kasus gratifikasi yang menjerat Rafael Alun Trisambodo, Kamis (11/5).
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 13.27 WIB, putri kedua pendiri Mayapada Group Dato Sri Tahir dan pendiri Lippo Group Rosy Riady tersebut bungkam dan hanya menggelengkan kepala.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan Grace diperiksa sebagai saksi di kasus gratifikasi yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI, untuk tersangka Rafael atas nama Grace Dwi Riady,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (11/5).
Grace menjabat sebagai Direktur Mayapada Hospital, Direktur Philips Indonesia sejak 2017, dan Komisaris Utama Maha Properti Indonesia.
Selain Grace, KPK juga memeriksa tiga orang saksi lain dalam kasus gratifikasi Rafael Alun, yakni seorang pensiunan bernama Imam Pamudji, pihak swasta Albertus Katu, serta Timothy William.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan,” tuturnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK juga sedang menelusuri soal Rafael yang diduga menerima gratifikasi dari artis berinisial R.
Ia menegaskan KPK akan melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari artis yang dimaksud.
“Seperti juga yang pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa siapapun yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi ini akan kita minta keterangan,” tegas Asep Guntur.