GP Ansor Tuntut DPR Tunda Bahas Omnibus Law
Berita Baru, Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menuntut DPR RI menunda semua pembahasan RUU Omnibus Law atau RUU lain yang tidak terkait dengan penanganan Covid-19.
GP Ansor juga meminta agar DPR RI juga diminta secara serius mengawal gerak pemerintah dalam penanganan dan pencegahan pandemi global tersebut.
“GP Ansor meminta agar seluruh pembahasan RUU yang tak terkait dengan wabah Covid-19 ditunda dulu, seperti pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengatakan penanganan maupun pencegahan Covid-19 jauh lebih penting dibanding pembahasan RUU Omnibus Law.
“Yang jauh lebih penting lagi, pandemi ini tak hanya menyebabkan krisis kesehatan, namun juga secara cepat telah menjadi krisis kemanusiaan,” tandasnya.
Menurutnya, pandemi Covid-19 telah meluluhlantakan hampir semua sektor kehidupan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga hancurnya bisnis dan usaha rakyat.
Oleh sebab itu, menurut Gus Yaqut krisis kemanusiaan ini perlu disikapi dengan cepat agar rakyat yang terdampak tetap bisa melanjutkan hidupnya dengan nyaman.
“Pembahasan legislasi itu penting, tapi tidak mendesak dibahas sekarang. Yang jauh lebih penting dilakukan adalah bagaimana menggerakkan semua potensi yang ada untuk bersama melawan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum tahu sampai kapan berakhir dan membantu rakyat yang terdampak,” kata Gus Yaqut.
Gus Yaqut menegaskan, DPR bisa kembali mengagendakan pembahasan RUU yang tertunda pasca Covid-19 dengan melibatkan publik yang lebih luas.
“Seperti kita ketahui, RUU ini, kan, banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Nanti kalau pandemi corona sudah berakhir, RUU ini bisa dibahas lagi dengan partisipasi publik lebih luas. Sekarang ayo bersama menangani wabah corona yang kian masif ini,” pungkasnya.