Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gilang Bungkus Terancam 6 Tahun Penjara
Foto: Dok. Polres Kapuas

Gilang Bungkus Terancam 6 Tahun Penjara



Berita Baru, Surabaya — Polrestabes Surabaya menetapkan terduga pelaku fetisisme pocong jarit, Gilang Aprilian Nugraha Pratama sebagai tersangka.

Menurut Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Gilang dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Surabaya, Sabtu (8/08).

Kombes Pol Isir mengatakan bahwa pihaknya memutuskan menggunakan UU ITE dalam menetapkan tersangka Gilang karena tindakannya memiliki unsur pemaksaan dan pengancaman terhadap korban.

“Kita kaitkan sama UU ITE, karena ada perbuatan tersangka pada para korban, jika tidak mau, tersangka akan melakukan tindakan lain yang membahayakan dirinya. Ini jadi satu bentuk paksaan pada korban, untuk korban mengikuti apa yang diminta atau yang diperintahkan oleh tersangka ini,” ujarnya.

Diketahui, pelaku pelecehan seksual “Gilang Bungkus” ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah di kediaman rumah pamanya di Jalan Cilik Riwut, RT 21, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasus Gilang yang diketahui membungkus korbannya dengan menggunakan jarik atas dalih riset akademis untuk penelitiannya di Universitas Airlangga, terungkap setelah seorang korban berinisial MF menuliskan pengalaman traumatisnya di Twitter.

Terkait kasus ini, Dekanat Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair menggelar rapat untuk melakukan klarifikasi, Senin (3/8). Rapat itu dilakukan bersama pihak keluarga Gilang, yakni ibu dan kakaknya. Unair lantas memutuskan mengeluarkan atau men-drop out (DO) Gilang pada Rabu (5/8).