Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Geruduk MK, #BersihkanIndonesia Gelar Instalasi Seni 'Terpenjara dalam UU Minerba'

Geruduk MK, #BersihkanIndonesia Gelar Instalasi Seni ‘Terpenjara dalam UU Minerba’



Berita Baru, Jakarta – Pada Kamis, 4 Agustus 2022, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam #BersihkanIndonesia gelar protes berupa Instalasi Seni bertajuk ‘Terpenjara UU Minerba’.

Diketahui, sudah dua bulan sejak tim advokasi UU Minerba menyerahkan dokumen kesimpulan pada Jumat, 3 Juni 2022 lalu, Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan permohonan Judicial Review UU Minerba yang diajukan oleh warga. 

Koalisi menilai aturan tersebut menjadi teror bagi masyarakat yang hidup di lingkar tambang. Di sisi lain, perusahaan tambang yang merusak justru dimanjakan oleh kemudahan perizinan dan ‘fasilitas’ pasal karet untuk kriminalisasi warga.

“Kemarin, Gerakan #BersihkanIndonesia menggelar protes berupa Instalasi Seni bertajuk ‘Terpenjara UU Minerba’. Karya seni ini merupakan gambaran betapa kejamnya UU Minerba bagi masyarakat,” tulis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dalam akun Instagramnya, Jumat (5/8).

Dalam unggahannya, JATAM menegaskan bahwa proses Judicial Review UU Minerba ini diajukan oleh masyarakat merupakan batu uji terakhir atas pemerintahan Presiden Jokowi yang dikuasai oleh oligarki.

Menurutnya, hasil putusan judicial review UU Minerba sangat dinanti masyarakat karena akan menjadi tolok ukur independensi Mahkamah Konstitusi.

Potensi terjadinya konflik kepentingan di Mahkamah Konstitusi semakin tinggi setelah Ketua Mahkamah Konstitusi resmi menjadi ipar Jokowi, yang merupakan salah satu tergugat pada permohonan Judicial Review UU Minerba ini.

“Masih dipertahankannya pasal kriminalisasi warga dalam UU Minerba 3/2020 pasal 162 semakin menegaskan bahwa UU ini memang dibuat hanya untuk memfasilitasi korporasi pertambangan melakukan perampasan ruang hidup warga” ujar Ki Bagus Hadikusuma, juru bicara #BersihkanIndonesia dari JATAM.

“Jika memang negara masih berpihak pada keselamatan dan ruang hidup warga, maka MK harus membatalkan atau menghilangkan pasal kriminalisasi dari UU Minerba ini,” pungkasnya.